Nusantaraterkini.co, MEDAN - Akibat keributan yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, konten kreator Aleh beserta istri dilaporkan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya dilaporkan oleh M Helmi melalui Henry Pakpahan SH, selaku Tim Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) 234 SC Sumut ke Polda Sumut pada Senin (7/4/2025).
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP /B / 482 / IV /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/482/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 April 2025.
Baca Juga: Viral Selebgram Aleh Terlibat Keributan di IGD Pringadi, Ini Penjelasan Rumah Sakit
Henry mengatakan, konten kreator Alrh dan istri dilaporkan ke Polda Sumut terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena, akibat perbuatan Aleh kliennya telah tercemar nama baiknya.
“Kita masih percaya dengan Kepolisian Republik Indonesia. Terutama di bawah kepemimpinam Bapak Jenderal Listyo Sigit, juga Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, usut tuntas siapa yang menzalimi dan terzalimi,” kata Henry usai membuat laporan melalui keterangannya yang diperoleh, Selasa (8/4/2025).
Henry juga meluruskan bahwa Helmi adalah keluarga pasien, yang pada saat kejadian sedang menjenguk keluarganya, yang sedang menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr Pirngadi.
“Tidak ada keterkaitan klien kami dengan RSUD Pirngadi Medan. Jadi, yang beredar itu berita hoaks,” tegasnya.
Baca Juga: Viral Selebgram Aleh Terlibat Keributan di IGD Pringadi, Ini Penjelasan Rumah Sakit
Sebelumnya, viral video Aleh berseteru dengan seorang pria saat membuat konten di RSUD Dr Pirngadi.
Keributan itu lantas memicu salah satu keluarga pasien yang merasa terganggu karena terjadi di depan Ruang IGD, tempat menangani pasien dengan kondisi darurat.
Belakangan diketahui orang yang berseteru dengan konten kreator tersebut adalah M Helmi.
(zie/Nusantaraterkini.co)
