Nusantaraterkini.co, BINJAI - Pendaftaran bakal calon (bacalon) kepala daerah di Kota Binjai maupun Kabupaten Langkat, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, masih terus berlangsung.
Masing-masing bacalon dengan partai pendukungnya sudah mendaftarkan diri ke berbagai partai politik (Parpol).
Namun tidak dengan Muhammad Rasyidin dan Akhyar Siregar yang mendaftar independen atau perseorangan, ke KPU Kota Binjai.
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
Menurut Ketua KPU Binjai, Anton Indratno, paslon independen tersebut mendaftar pada Minggu (12/5/2024).
"Ada satu paslon yang mendaftar atas nama Muhammad Rasyidin dan Akhyar Siregar," ucap Anton, Rabu (15/5/2024).
Anton menjelaskan, paslon independen ini mengantongi dukungan 22.010 pemilih. Jumlah ini sudah melewati ambang batas minimal syarat dukungan bagi calon perseorangan yakni sebanyak 21.587 pemilih dari total 215.861 pemilih yang tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Binjai.
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
Selain itu, wilayah persebaran dukungan bagi paslon independen tersebut, juga sudah memenuhi syarat. Adalah mencakup empat kecamatan.
Jumlah ini sudah melampaui ambang batas minimal wilayah persebaran dukungan bagi calon independen di Kota Binjai yang mencakup tiga kecamatan. Ini diatur berdasarkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 181 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Tahun 2024.
"Tahap selanjutnya KPU Binjai akan bersiap melaksanakan proses verifikasi administrasi dan faktual. Namun kita tetap berikan waktu 3x24 jam bagi kandidat calon perseorangan terkait untuk melengkapi syarat adminitrasi yang masih kurang," ucap Anton.
Baca Juga : Jelang HUT ke-154: Aktivis Soroti Kisruh Politik Binjai, Sebut Kota Rambutan Diambang Kemunduran
Mengenai penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai periode 2024-2029 dari jalur perseorangan yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, Anton mengatakan, tahapan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan penetapan pasangan calon melalui jalur partai politik.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, untuk dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 maka setiap kandidat, baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai politik, harus mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon kepala daerah kepada KPU, mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
"Setelah tahap penelitian syarat administrasi pencalonan selesai dilakukan mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024, maka kandidat yang telah memenuhi syarat akan ditetapkan KPU Binjai sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai periode 2024-2029 untuk Pilkada 2024, pada 22 September mendatang," ucap Anton.
Baca Juga : Aliansi Pemuda- Mahasiswa Binjai Protes Pengangkatan Kadis PUPR
Sementara, di Kabupaten Langkat yang mendaftar sebagai paslon independen adalah Muhammad Yusfik-Muhammad Saleh.
Rombongan pendukung dan simpatisan dari paslon independen tersebut mendaftar ke Kantor KPU Langkat pada Minggu (12/5/2024) malam.
Paslon independen tersebut mengantongi 25 ribu KTP yang tersebar pada 12 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Langkat.
Baca Juga : Modus Transaksi di Parkiran RS, Dua Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh Diringkus Polda Sumut
"Ada satu pasangan calon independen yang mendaftar," kata Anggota KPU Langkat, Imran Lubis. (rsy/nusantaraterkini.co)
