Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU RI Bakal Beri Santunan KPPS Meninggal saat Pemilu 2024

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto: CNN Indonesia/

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan memberi santunan kepada keluarga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada Pemilu 2024

Disebut, nilai santunan tersebut senilai Rp 36 juta.

"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Sabtu, (17/2/2024).

Baca Juga : 2 Petugas KPPS Meninggal Dunia

Hasyim menyebutkan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ujarnya.

Baca Juga : Dua Anggota KPPS Diamankan Polisi Gegara Coblos Surat Suara Sisa

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," imbuh dia.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Sumber: Detikcom