Nusantaraterkini.co, MADINA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) akhirnya menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pilkada Madina 2024.
Keputusan ini tertuang dalam surat rapat pleno tertutup dengan nomor: 577/PL.02.3-BA/1213/2/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024.
Baca Juga : Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: Pengacara Tidak Boleh Identik dengan Klien
"Hari ini KPU Madina telah menetapkan pasangan Saipullah-Atika dan Harun-Ichwan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Madina Tahun 2024," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan
kepada wartawan, Minggu, (22/09/2024) malam.
Baca Juga : Klaim Menang, SAHATA Raih 98.680 Suara dari 194.996 Suara Sah Pilkada Madina
Adapun untuk pasangan pertama yakni Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 140.420 suara.
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
Kemudian pasangan yang kedua yakni Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein NST yang diusulkan oleh Partai Gerindra, Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 86.667 suara sah.
"Selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," pungkas Ikhsan.
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
(MRA/Nusantaraterkini.co)
