Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kuasa Hukum Ngaku Diminta Rp50 Juta Oleh Kapolsek Tuk Hentikan Kasus Supriyani: Propam Akan Periksa

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat mendatangi Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/ANTARA

nusantaraterkini.co, MEDAN - Andre Darmawan, Kuasa Hukum Supriyani, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek Baito. 

Uang itu katanya untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada muridnya.

Hal itu disampaikan pihak Supriyani saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

Baca Juga : Bupati dan Wabup Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Wakapolres Samosir selama Bertugas

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Ii Kristian, mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan pihak Supriyani. Mereka akan memanggil Kapolsek Baito.

"Tim pengawas internal sedang mendalaminya. Pasti kita panggil yang bersangkutan," kata Kristian dikutip kumparan, Rabu (30/10/2024) pagi.

Kristian belum dapat memastikan kapan Kapolsek Baito diperiksa Propam. "Saya konfirmasi dulu ke tim internal ya," ujarnya.

Baca Juga : Raja Inggris Charles III Segera Kembali Jalani Tugas Publik usai Pengobatan Kanker

Keterangan Pihak Supriyani

Andre Darmawan, mengungkap permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek Baito.

Uang itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Supriyani kepada muridnya.

Baca Juga : Persatuan ASEAN-China Pertahanan Terbaik Asia dalam Hadapi Perang Dagang

"Bahwa penyidik menyampaikan informasi kepada Kepala Desa Wonua Raya adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kapolsek agar perkara Supriyani dihentikan, sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan," kata Andre saat sidang eksepsi dalam perkara Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dikutip dari Antara, Selasa (29/10).

Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani dan siswanya terjadi benturan kepentingan, karena orang tua dari siswa yang diduga korban itu merupakan personel kepolisian yang juga rekan penyidik yang menangani kasus tersebut di Polsek Baito.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralasan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima," ujarnya.

Baca Juga : Bobby Nasution Dorong Penguatan Diplomasi Maritim Saat Bertemu Kadet dari Berbagai Negara

Menurutnya surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap Andre Darmawan.

Meski begitu, Tim Penasihat Hukum Supriyani memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan untuk melanjutkan sidang itu ke pokok perkara.

Baca Juga : Maling Motor di Losung Batu Tertangkap di Komplek DPR Padangsidimpuan

"Permohonan ini didasari pertimbangan bahwa kami tidak ingin pembuktian perkara ini berhenti pada pembuktian formil atau prosedural belaka," sebutnya.

Hasil sidang eksepsi ini, Majelis hakim menolak eksepsi guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani. Dengan demikian, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan pokok perkara kasus Supriyani.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Program Beasiswa Pemerintah Harus Mampu Direalisasikan dengan Baik