nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria kurir narkoba jenis sabu asal Aceh ditembak personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pelaku FS (41), warga Kelurahan Kampung Masjid Pirak, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Banda Aceh ditembak di bagian kaki lantaran melawan saat akan ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum melalui Plh Kasi Humas, Iptu Ade Nizar Nasution mengatakan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor NMax BL 3545 AKH di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan pada Minggu (18/08/2024).
Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Pria di Bulukumba Tewas Ditembak Keponakan Pakai Senapan Angin
"Penangkapan FS, setelah personil Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu," terang Iptu Ade Nizar Nasution, Selasa (20/8/2024).
Dijelaskan Ade, dari informasi itu, pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan pun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Disaat itu, pelaku terlihat sedang berada di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal.
"Personil langsung mengamankan tersangka FS. Namun saat diamankan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri dan saat itu langsung diambil tindakan tegas dan terukur," bebernya.
Baca Juga : Pegawai Kemlu RI Tewas Ditembak OTK di Peru saat Bersepeda
Dari hasil pemeriksaan awal, terang Ade, diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan Fahmi alias MI kepada FS untuk diantar ke Medan tepatnya di Berastagi Supermaket, Jalan Gatot Subroto.
"Tersangka FS dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutup Ade.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dari Aceh Utara, 2 Kurir Ditangkap
