Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lansia 70 Tahun Ditahan atas Dugaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Medan

Editor :  hendra
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kuasa Hukum Tersangka, Eben Haezer (tengah) usai mengikuti sidang Praperadilan di PN Medan. (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Penetapan seorang wanita lansia berinisial JHL (70) sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Polrestabes Medan menuai sorotan dan kritik tajam dari kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum, Eben Heazer Zebua, menilai penetapan tersebut adanya kejanggalan dan melanggar asas keadilan.

Menanggapi hal tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah berusia lanjut tersebut.

Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Etomidate Senilai Rp525 Juta di Banyuasin, Dua Tersangka Diringkus

Sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin, (14/10/2024) diwarnai kekecewaan. Penasihat hukum Eben Heazer menyatakan keprihatinannya karena semua pihak termohon, yang terdiri dari Kapolrestabes Medan dan penyidik dalam perkara Nomor: LP/B/1401/XI/2023/SPKT/Polda Sumut, tidak hadir dalam persidangan.

“Hari ini kami sangat kecewa. Semua para termohon tidak menghadiri sidang atau menghargai proses hukum ini. Seharusnya sebagai penegak hukum, mereka taat dan patuh dalam menegakkan hukum, bukan justru mengabaikan panggilan sidang,” tegas Eben di depan awak media usai sidang.

Eben membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup dan mengabaikan asas proporsionalitas hukum.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka

“Klien kami ini seorang ibu 70 tahun. Kami menilai proses penyelidikan dan penetapan tersangka penuh kejanggalan. Bayangkan, pelapor dalam kasus ini sudah meninggal dunia, tapi proses hukumnya masih berjalan dan klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas sangat janggal dan harus diuji secara hukum,” ungkap Eben.

Berdasarkan kejanggalan itulah, ia meminta pengadilan secara independen menguji validitas penetapan tersangka tersebut melalui mekanisme praperadilan.

Penasihat hukum, Eben Heazer Zebua juga menyampaikan harapannya agar seluruh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan kepastian hukum yang berimbang.

Baca Juga : FAM Bawa Kasus Pemalsuan Dokumen Naturalisasi Malaysia usai Banding Ditolak FIFA

“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi klien kami. Hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk menindas,” pungkasnya dengan nada tegas.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap para termohon. 

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor, 8 Mini Cooper Disita