nusantaraterkini.co, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai positif putusan itu. Menurutnya, soerang perwira aktif Polri harusnya mundur sebagai Polri jika memang ingin duduk di jabatan strategis sipil baik itu di Kementerian ataupun Lembaga Tinggi Negara.
"Kami apresiasi untuk keputusan tegas MK yang akhirnya sejalan dengan apa yang selama ini jadi harapan banyak orang yakni agar anggota kepolisian tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil jika masih menjadi anggota aktif kepolisian," kata Lucius, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga : RUU Pemilu Dialihkan ke Pemerintah, Lucius Karus Pertanyakan Kapasitas DPR
Melalui keputusan itu, Lucius menuturkan, MK sudah mengembalikan kepolisian sebagai penegak hukum yang profesional. Mereka punya fungsi dan kewenangan yang khusus yang membedakan mereka dari ASN umumnya. Kekhususan peran dam fungsi kepolisian itu membatasi mereka untuk menjabat posisi yang tidak terkait dengan tugas kepolisian dan seharusnya menjadi jatah ASN.
"Pembiaran terhadap anggota kepolisian untuk menduduki jabatan sipil berpotensi merusak profesionalitas Polri, juga mengganggu sistem merit di ASN," ujar dia.
"Dan yang paling penting potensi konflik kepentingan karena posisi polisi sebagai penegak hukum menjadi tak terhindarkan jika mereka ada dimana-mana," sambung Lucius.
Baca Juga : Ketua Ombudsman jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Formappi Soroti Buruknya Seleksi Pejabat
Karena itu, Lucius menilai, keputusan MK ini harus disambut gembira sembari menuntut respons cepat dari kepolisian untuk menarik semua anggota Polri aktif yang sekarang duduk manis di posisi sipil.
Terlebih, jika tak ditarik segera oleh kepolisian, maka mereka-mereka yang kadung nikmat duduk di kursi sipil itu harus segera mengundurkan diri dari kepolisian.
"Keputusan MK itu sifatnya langsung berlaku setelah keputusan dibacakan. Jadi tak ada cerita polisi-polisi di kursi sipil itu menunda-nunda hengkang dari jabatan mereka," tegas Lucius.
Dalami Isi Putusan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR masih akan mempelajari secara mendalam isi dan pertimbangan hukum dari putusan MK soal jabatan sipil diisi oleh anggota Polri.
“Putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” kata Dasco.
Dasco menjelaskan, ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian telah diatur dalam konstitusi. Kemudian implementasinya perlu dijabarkan lebih lanjut oleh kementerian.
"Tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” ujarnya.
Senada dengan Dasco dari DPR. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi dari MK soal putusan tersebut.
Sandi mengatakan nantinya Polri akan mempelajari hasil putusan yang telah dikeluarkan MK. Ia juga memastikan Korps Bhayangkara akan menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah diatur.
Kami belum menerima putusannya sampai dengan saat ini. Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," ujarnya kepada wartawan di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11).
Di sisi lain, Sandi mengatakan penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara oleh Kapolri juga miliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Ia menegaskan penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di Kementerian dan Lembaga lain harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri selaku pimpinan
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," tuturnya."Kami sudah melihat ada putusan hari ini, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.Dalam hal ini MK mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri)
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
(cw1/Nusantaraterkini.co).
