nusantaraterkini.co, JAKARTA - Lawan status tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan itu diajukan Hasto pada hari ini, Jumat (10/1/2025) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Adapun dalam gugatan itu, Hasto merupakan pihak Pemohon. Sementara, KPK sebagai pihak Termohon.
"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga : Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Ditabrak Maling Tiang Lampu, 3 Pelaku Ditangkap, 1 Buron
Sidang praperadilan itu akan diadili langsung oleh Djuyamto sebagai hakim tunggal. Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.
"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025," ungkap Djuyamto.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Baca Juga : Leher Pemotor Dibacok saat Duel dengan Kawanan Begal
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Dra/nusantaraterkini.co).
