Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lebaran ke-5, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Kembali

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
BPJS Ketenagakerjaan membuka kembali layanan kepada para pekerja, Rabu (25/3/2026). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pada 25 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan membuka kembali layanan kepada para pekerja. Customer Service Officer akan melayani peserta maupun calon peserta mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya mengatakan bahwa layanan kembali dibuka pascalibur lebaran.

Baca Juga : Lebaran Jadi Mesin Ekonomi, DPR Sentil Kesiapan Pemerintah

"Kantor kami sudah buka kembali hari ini, dan siap melayani masyarakat setelah libur lebaran. Petugas pada ruang layanan akan melayani mulai pukul 08.00 hingga 15.30," katanya.

Baca Juga : Herman Deru Gelar Open House di Griya Agung, Ribuan Warga Sumsel Padati Rumah Dinas Gubernur

Pelayanan tidak hanya diberikan pada saat datang ke kantor cabang, karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki kanal layanan lain seperti contact center 175, aplikasi JMO, website lapak asik, dan SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan). 

"Bagi yang masih mudik, kami memiliki beberapa kanal layanan seperti aplikasi JMO, lapak asik, contact center 175, dan lain sebagainya, sehingga tanpa harus ke kantor untuk mendapatkan layanan. Kami juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul fitri 1447H ", tambah I Nyoman. 

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga negara penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya pekerja formal, perlindungan juga berlaku untuk pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, dan lain-lain. 

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

Iuran terkecil per bulannya untuk pekerja sektor informal adalah sebesar Rp 36.800,- untuk per orang. Dengan biaya tersebut, pekerja informal sudah terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

(mft/Nusantaraterkini.co)