Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator: Deregulasi Permendag Bukan Berarti Membuka Keran Impor Secara Leluasa

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo. (Foto: dok Instagram/@sartonohutomo)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo mengatakan, pencabutan atau deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No 8/2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mempercepat proses produksi, menggairahkan investasi hingga membuka lapangan pekerjaan

Hal tersebut juga diyakini akan membantu mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Pencabutan Permendag No 8/2024 dan penerbitan 9 regulasi baru per sektor adalah langkah sistematis untuk menyederhanakan perizinan impor bahan baku dan barang modal,” katanya, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA: Dorong Ekspansi Industri dan Investasi, DPD Minta Permendag No 8/2024 Dievaluasi

“Ini akan mempercepat proses produksi, menggairahkan investasi, dan membuka lapangan kerja semua elemen krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sampai mencapi 8 %,” tambah politikus Demokrat ini.

Lebih lanjut, Sartono memandang, dengan skema klasterisasi yang akan diterapkan, pemerintah akan dapat lebih tanggap terhadap perubahan kebutuhan industri.

Tak hanya itu, Sartono mengatakan, dengan skema tersebut, sektor-sektor industri seperti tekstil, elektronik, dan bahan kimia akan berdampak positif.

“Khususnya , elektronik, dan bahan kimia sehingga kebijakan menjadi lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Meski demikian, Sartono mengingatkan, pentingnya pemerintah untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mencegah banjirnya impor yang merugikan industri domestik.

“Saya mengingatkan agar deregulasi itu tidak berarti ‘membuka keran’ impor secara leluasa,” kata Sartono.

BACA JUGA: FLAIPHI Minta Permendag Tunda Kebijakan Pembatasan Impor Bahan Baku Plastik

Sartono menekankan, regulasi baru pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) harus tetap menyertakan aturan teknis dan pengawasan ketat.

“Seperti mekanisme persetujuan impor (PI) pada sektor tekstil agar tenaga kerja dan produksi nasional tetap terlindungi,” ujar legislator dapil Jatim ini.

Sartono menambahkan, pemerintah juga juga harus memperkuat sistem kepabeanan di pelabuhan dan memastikan semua barang impor sesuai klasifikasi resmi usai dicabutnya Permendag 8/2024.

“Menghindari praktik under‑invoicing atau dumping yang bisa merusak daya saing industri lokal,” pungkas Sartono.

(cw1/nusantaraterkini.co)