Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dalam upaya pemerataan informasi di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
"Sehingga antara pemda dengan Kominfo selaku perwakilan pemerintah pusat yang melaksanakan program ini bisa sinkron dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah," katanya, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga : Tergolong Daerah 3T, Nias Prioritas Implementasi Program PUBG
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya pemerataan penyiaran di Tanah Air ialah pola hidup masyarakat yang berpindah-pindah di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di daerah 3T.
Baca Juga : Komdigi Dinilai Bisa jadikan Starlink Solusi Internet di Daerah 3T
"Pola hidup mereka yang berkelompok, yaitu dengan tradisi mereka yang misalkan sebagai kelompok petani, mereka bisa memilih di balik gunung, di lembah, dan lain sebagainya, ini kadang-kadang jauh dari jangkauan, begitu pula juga yang di daerah pulau-pulau terluar," kata legislator dapil Papua ini.
Dia juga memandang Kominfo perlu melakukan analog switch-off secara bertahap, mengingat kondisi di daerah 3T infrastrukturnya belum sepenuhnya optimal untuk mendukung digitalisasi penyiaran nasional.
Baca Juga : Arzeti Bilbina: Pembangunan Migran Center Jangan Jadi Proyek Simbolik Semata
Dia berharap pemerintah ke depannya melakukan pemetaan ulang penyebaran infrastruktur siaran digital di daerah-daerah Indonesia, khususnya di daerah 3T.
Baca Juga : Legalisasi Transfer Data Pribadi WNI Ke AS Langgar Konstitusi, HAM dan UU PDP
"Sehingga memang kebijakan yang dilakukan pemerintah setidaknya harus mengikuti kemampuan kita dalam melakukan mapping terhadap infrastruktur kita yang tersedia, begitu pula dengan alokasi anggaran kita dengan target waktu yang ada," ucap dia.
Menurut dia, apabila pemerintah berhasil mengatasi hal tersebut maka secara perlahan-lahan masyarakat, dalam hal ini lembaga penyiaran swasta, akan berpartisipasi dalam mengaplikasikan program yang sudah didistribusikan oleh pemerintah melalui amanah Digitalisasi Penyiaran dalam Undang-Undang Penyiaran.
Baca Juga : OTT Kominfo Tebing Tinggi: Kasubag Umum dan Pihak Swasta Resmi Sandang Status Tersangka
"Saya pikir inilah salah satu yang membuat kenapa (lembaga penyiaran) swasta ini semua kelihatannya belum patuh, ya belum patuh untuk melaksanakan hal ini. Nah, jadi harapan saya ke depan mungkin Kominfo harus menata ulang ini kebijakan kita dalam rangka percepatan digitalisasi penyiaran di semua wilayah di Indonesia, terutama untuk daerah-daerah 3T," tegas Presiden Klub PSBS Biak ini.
Baca Juga : Kepatuhan Meta Rendah, DPR Desak Pemerintah Tak Ragu Beri Sanksi Tegas
(cw1/Nusantaraterkini.co)
