Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kepatuhan Meta Rendah, DPR Desak Pemerintah Tak Ragu Beri Sanksi Tegas

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Iman Sukri saat memimpin rapat di Baleg. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi I DPR mendorong pemerintah bersikap lebih tegas terhadap raksasa teknologi Meta Platforms yang dinilai masih menunjukkan tingkat kepatuhan rendah terhadap regulasi digital di Indonesia. 

Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa platform global seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp justru menjadi ruang subur bagi kejahatan digital, termasuk judi online.

Baca Juga : DPR Usul Pemerintah Beri ‘Karpet Merah’ bagi Truk Pupuk Subsidi di Sumatera Barat

Anggota Komisi I DPR Iman Sukri menegaskan, perusahaan teknologi multinasional tidak boleh merasa kebal hukum ketika beroperasi di Indonesia. 

Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru, Usul Semua Harus Berstatus PNS

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kekuatan korporasi global yang menikmati pasar digital besar tetapi abai terhadap kewajiban hukum.

“Platform digital global tidak boleh merasa berada di atas aturan negara. Indonesia memiliki regulasi yang jelas dan semua perusahaan yang beroperasi di sini wajib mematuhinya,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga : Komdigi Tegur Google, YouTube Dinilai Abaikan Aturan Batas Usia di Bawah 16 Tahun

Pernyataan ini menguat setelah Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta Platforms di kawasan SCBD, Jakarta. 

Baca Juga : Narasi Penolakan Perlindungan Anak di Ruang Digital Muncul Setelah Pembatasan Diberlakukan

Hasil pemantauan pemerintah menunjukkan tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya hanya 28,47 persen, angka yang dinilai sangat rendah untuk perusahaan teknologi dengan pengaruh global.

Iman menyebut angka tersebut sebagai alarm serius bagi keamanan ruang digital Indonesia. Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar, lemahnya pengawasan dari platform digital berpotensi memperluas praktik kejahatan siber, mulai dari penipuan daring, penyebaran disinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Jika pengawasan platform lemah, maka ruang digital akan dikuasai pelaku kejahatan elektronik. Korbannya adalah masyarakat luas,” tegasnya.

Secara politik dan hukum, DPR menilai pemerintah memiliki legitimasi kuat untuk bertindak. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, negara memiliki kewenangan melakukan pembatasan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Iman menekankan, langkah penegakan hukum terhadap Meta tidak boleh sekadar menjadi peringatan simbolik. Pemerintah diminta berani menjatuhkan sanksi nyata apabila perusahaan tersebut terus mengabaikan kewajibannya.

“Ini bukan soal menghukum perusahaan teknologi, tetapi soal kedaulatan hukum negara di ruang digital. Jika platform global meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia, maka tanggung jawab hukumnya juga harus besar,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR ini.

Komisi I DPR menilai momentum ini penting untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pasar digital raksasa tanpa perlindungan hukum yang memadai bagi warganya. 

Jika kepatuhan tetap rendah, pemerintah didorong tidak ragu mengambil langkah sanksi yang lebih keras demi menjaga kedaulatan dan keamanan ruang digital nasional.

(LS/Nusantaraterkini.co)