Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator Kecam Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Arseti Bilbina. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota DPR RI Arzeti Bilbina mengecam keras aksi pencabulan yang menimpa sejumlah anak di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Ia juga mengutuk tindakan yang dilakukan oleh pengurus yayasan tersebut dan meminta agar anak-anak yang menjadi korban segera mendapat pendampingan psikologis.

Baca Juga : Wujud Empati Bencana, Panitia Natal ASN Sumut Alihkan Seremoni Menjadi Aksi Kemanusiaan

"Ini sebuah tindakan keji dan sangat mengkhawatirkan," katanya, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga : Rayakan HUT ke-80, KAI Sumut Serahkan 8 Ton Beras ke Panti Asuhan

"Yayasan Panti Asuhan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak malah ada aksi yang tidak terpuji dari pemilik dan pengurusnya sendiri. Pelaku harus diberi hukuman seberat-beratnya," imbuhnya.

Selain itu, Arzeti juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis secara intensif untuk para korban guna meminimalisasi dampak psikologis jangka panjang.

Baca Juga : Kasus Pagar Laut Tanggerang, Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod

"Selain pemeriksaan kesehatan fisik, pendampingan psikologis bagi para korban yang intens harus menjadi prioritas. Ini demi kesehatan mental anak-anak yang mengalami kejadian keji yang sangat luar biasa itu," tutur politikus PKB ini.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Usut dan Investigasi Keberadaan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

Menurutnya, proses penyembuhan trauma korban harus dilakukan untuk memastikan anak-anak tersebut bisa bangkit dan tidak kehilangan harapan serta kepercayaan diri.

Karena apabila korban tidak mendapatkan pendampingan dan dukungan yang tepat, dikhawatirkan korban berisiko menjadi predator di masa depan.

Baca Juga : Targetkan Kesetaraan Hak, Pemprov Sumut Dorong Lingkungan Inklusif dan Hapus Stigma Down Syndrome

Pasalnya, dari hasil investigasi yang terungkap, tersangka juga pernah menjadi korban predator seksual, yang kemudian berkontribusi pada penyimpangan perilakunya.

Baca Juga : Video Minta Keadilan Viral, Kasus Keluarga di Langkat Berujung Pengadilan: Restorative Justice dan Diversi Gagal

Oleh karena itu, Arzeti mendesak Pemerintah untuk lebih memperhatikan persoalan ini dan memastikan semua sumber daya manusia di lembaga yang menangani anak-anak diperiksa dari sisi psikologis.

"Sertifikasi resmi dan pelatihan intensif terkait pengasuhan anak, perlindungan anak, serta kode etik profesional harus menjadi syarat wajib sebelum seseorang diizinkan bekerja di panti asuhan atau yayasan sosial," tegas legislator dapil Jatim ini.

(cw1/Nusantaraterkini.co)