Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator Minta Pemerintah Kaji Ulang Penetapan Kawasan PIK 2 Sebagai PSN

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: dok Fraksi Partai Golkar)

Nusantarataerkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penetapan kawasan PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Firman mengaku heran terhadap pejabat yang begitu mudah mengatakan tidak ada masalah dalam pembangunan ini, namun kemudian dianulir oleh pemerintahannya sendiri yang menyatakan proyek PSN PIK masih ada masalah sehingga harus ditinjau kembali.

“Saya sudah menyampaikan sedari awal, bahwa sejak di era Pak Harto reklamasi serta pembangunan kawasan PIK itu memang telah dinyatakan bermasalah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan pemerintah orde baru, maka saat itu ditolak dan dibatalkan,” katanya, Jumat (3/1/2025).

“Anehnya dalam beberapa dekade terakhir ini, pembangunan kawasan PIK dilanjutkan dan berjalan dengan mulus, padahal ketika itu Komisi IV DPR RI telah melakukan penolakan keras karena ada prinsip-prinsip yang dilanggar yaitu tata ruang dan KLHS,” sambungnya.

Ia pun secara pribadi mengaku setuju jika status PSN proyek PIK 2 dibatalkan. Sebab, sebuah pembangunan haruslah merunut azas manfaat.

“Saya sangat setuju kalau proyek PSN PIK 2 harus dievaluasi secara menyeluruh dan dikaji secara mendalam atau bahkan dibatalkan status PSN-nya. Sebab kita perlu juga melihat azas manfaatnya untuk rakyat atau kepentingan siapa. Apalagi kalau hanya untuk kepentingan pengusaha,” ujar politikus Golkar ini.

Ketua Dewan Pembina SOKSI ini juga menekankan agar pemerintah senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta rakyat dalam setiap aspek pembangunan. Dalam konteks PIK 2, Firman mengingatkan agar stakeholder terkait jangan sampai mengorbankan kepentingan khalayak dan ekosistem kelestarian lingkungan yang telah terbangun di sana.

“Kebijakan pemerintah harusnya mengedepankan dan mempertimbangkan kepentingan bangsa, negara dan rakyat setempat yang perlu diutamakan untuk keberlanjutannya. Di samping itu proyek PSN PIK 2 tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat setempat, dan mengorbankan ekosistem termasuk kelestarian lingkungan,” tegas anggota Baleg DPR RI ini.

Baca juga: Legislator: Sistem Produksi Pangan Indonesia Alami Masalah Carut Marut

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan, dari 1.705 hektar yang ditetapkan sebagai PSN untuk proyek tropical coastland PIK 2 itu, terdapat 1.500 hektar yang merupakan kawasan hutan lindung. Firman pun menekankan bahwa berdasar UU Nomor 41 tahun 1999, keberadaan hutan lindung tak bisa diganggu gugat.

“Terkait masalah PIK 1 dan 2, ini jelas tidak boleh mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keberadaan hutan lindung, dalam proyek apapun tidak boleh dikorbankan. Walaupun ini PSN atau proyek lainnya, kalau ada hutan lindung tetap harus dipertahankan dan dilindungi .Karena berdasar UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jelas tertulis bahwa fungsi hutan lindung ini untuk kelestarian dan ekosistem,” sebut Firman.

Persoalan pembangunan PIK ini juga sudah menuai masalah sejak awal perencanaannya, namun pemerintah juga tetap berjalan, dan mengabaikan keberatan DPR serta protes masyarakat setempat ketika itu. Untuk itu Firman meminta pemerintah dan para pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait keberadaan kawasan hutan lindung di kawasan PIK 2 ini.

“Regulasi harus ditegakan, jangan sampai kemudian ditabrak hanya karena dalih investasi. Investasi memang sebuah keniscayaan, tapi kalau investasi mengorbankan rakyat dan kelestarian lingkungan, ini yang perlu diperhatikan dan harus ditinjau ulang,” tegasnya.

Terkait polemik yang terjadi saat ini Firman menyebut, ini akibat dari inkonsistensi pemerintah, antara ingin mengedepankan keuntungan investasi, tapi di satu sisi mencoba menerabas aturan yang ada. Ini jadi persoalan serius. Firman juga memberi contoh pada kasus Rempang yang sempat memunculkan konflik agraria antara masyarakat dan negara.

Baca juga: 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 Senilai Rp 14 M Raib Digondol Perampok

“Persoalan inkonsistensi ini pernah pula disinggung APINDO, yang menyatakan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam membuat regulasi. Oleh Karena itu kalau UU yang berpihak pada kepentingan masyarakat wajib dipertahankan. Tidak konsistennya pemerintah dalam melaksanakan UU ini memunculkan krisis kepercayaan investor yang akan melakukan investasi,” serunya.

“Firman juga mengakui bahwa setelah tidak adanya penerapan sistem UU induk, maka banyak UU sektoral yang saling tumpang tindih antara yang satu dengan yang lain. Sedangkan fungsi Baleg di DPR hanya lakukan harmonisasi di awal pembahasan. Itu pun terbatas pada sinkronisasi apakah ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak,” sambungnya.

Belajar dari polemik ini, Firman meminta agar pemerintah lebih koordinatif dalam menetapkan tata ruang kawasan PIK sesuai UU yang berlaku .Jika sejak awal sudah menyalahi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka sudah sepatutnya proyek ini dievaluasi dan dibatalkan.

Firman yakin para pihak yang berpolemik akan memahami selama pemerintah secara tegas dari sejak awal dalam menetapkan keputusan dan menegakkan aturan UU. Keberlangsungan investasi memang penting, dengan catatan selama dapat mengakomodir kepentingan rakyat banyak.

Terakhir, Firman berpesan kepada para pimpinan kementerian dan lembaga yang berpolemik tentang PIK 2 agar masing-masing tidak mengeluarkan pernyataan yang membingungkan. Jangan sampai ada pihak yang dulu menyatakan bahwa proses perizinan sudah clear, tapi di kemudian hari dianulir sendiri dan dinyatakan masih ada masalah, ini menunjukan bahwa pejabat tersebut tidak menguasai masalah.

“Hendaknya para aparatur pemerintah setingkat menteri, harus lebih hati-hati membuat satu pernyataan. Harus bisa membaca apa keinginan presiden sebagai kepala pemerintahan. Jangan sampai ada pernyataan dari menteri yang dulu nyatakan tidak ada masalah, sekarang justru mempermasalahkan. Ini yang memunculkan ketidakpastian dunia usaha,” tandasnya.

(cw1/Nusantaraterkini.co)