Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MA Kabulkan Batas Usia Cagub-Cawagub, Formappi: Mengingatkan Keputusan MK

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lucius Karus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Perubahan persyaratan calon kepala daerah terkait usia oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) kembali mengingatkan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memutuskan permohonan uji materi terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Baik MA maupun MK sama-sama memutuskan persyaratan usia calon menjelang akan dibukanya pendaftaran calon presiden-wakil presiden maupun kepala daerah," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga : DPR Desak MoU Antikorupsi MA-KPK Bukan Sekadar Gimmick: ASN Harus Berubah

Dia menyebutkan, walau didasarkan pada permohonan pihak tertentu, menurutnya sulit untuk membantah bahwa keputusan MA maupun MK memang terkait dengan keberadaan calon yang berniat maju tetapi terhambat dengan persyaratan usia calon.

Baca Juga : MA Tolak Kasasi Google, Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar Sesuai Putusan KPPU

Jadi, jelas Lucius, keputusan soal syarat calon ini bukan karena MK maupun MA memiliki basis argumentasi teoritis dan yuridis soal rentang usia yang tepat bagi para calon.

Sama seperti DPR, timpalnya, saat memutuskan syarat usia dalam norma maupun KPU ketika menyusun PKPU, MA dan MK nampaknya menggunakan pertimbangan subyektif semata. 

Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg

"Ya bisa jadi karena para hakim tahu siapa yang akan diuntungkan oleh perubahan syarat itu, sehingga mereka akhirnya membuat keputusan baru," ujarnya.

Baca Juga : Dukung Putusan MK, Firman Soebagyo Usul Dana Pensiun Dialihkan untuk Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan

Dia mengakui, syarat usia untuk menjadi pemimpin memang tak ada dasar teoritisnya. Dalam hal tertentu, siapapun bisa menjadi pemimpin, tua-muda, dewasa-anak-anak.

Lucius menuturkan, yang menentukan kepemimpinan seseorang bukan terutama soal usia, tetapi kapasitas, kapabilitas, integritas dan pengalaman. 

Baca Juga : Legislator Prihatin Atas Perubahan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Karena itu penentuan batas usia dalam proses pencalonan ketika DPR membuat UU pasti melalui forum lobby hingga menghasilkan kompromi. 

Baca Juga : Ramai soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Bagaimana Aturannya?

"Jadi batasan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur maupun 25 tahun untuk calon bupati, walikota beserta wakil adalah angka kompromistis," terangnya.

Menurutnya, tentu saja angka-angka ini memang bisa dirubah tetapi seharusnya forumnya itu bukan di MA atau MK dan juga tak bisa setiap menjelang Pemilu atau Pilkada. Keputusan batas usia itu dimaksudkan agar ada waktu persiapan kader di partai untuk posisi-posisi di kekuasaan. 

"Kalau setiap pemilu aturan UU dirubah ya bisa kita katakan kedua lembaga itu sama-sama menyumbang ketidakpastian hukum dalam proses pencalonan. Karena MA maupun MK tak berani mencoret angka usia yang tercantum dalam UU tetapi membuka opsi baru untuk memastikan calon yang tidak mencapai batasan minimal usia tetap bisa diikutsertakan dalam kontestasi. Jadi aturan yang diputuskan MK atau MA bisa saja diubah lagi di Pemilu atau Pilkada selanjutnya," tegasnya.

Karena, tambahnya, keputusan terkait usia ini tak bisa tidak terkait langsung dengan kepentingan figur tertentu. Maka keputusan ini tidak menyumbang sesuatu pada penguatan sistem, penguatan demokrasi, penguatan kepastian hukum dan lain-lain.

"Ini semata-mata hanya mau melapangkan jalan figur tertentu saja, dan untuk even Pilkada nanti nampaknya Kaesang yang akan menjadi penerima manfaatnya," tandasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)