Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Legislator Prihatin Atas Perubahan Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ongku Parmonangan Hasibuan. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU terkait syarat batas minimal usia calon kepada daerah (cakada).

Aturan yang dimaksud yakni, 30 tahun untuk calon gubernur/wakil dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota serta wakil yang dihitung sejak pelantikan, dari yang tadinya dihitung saat penetapan pasangan calon.

Baca Juga : MA Kabulkan Batas Usia Cagub-Cawagub, Formappi: Mengingatkan Keputusan MK

Anggota Komisi II DPR Ongku Parmonangan Hasibuan mengaku prihatin dengan perubahan batas minimal usia cakada tersebut. Namun ia menghormati putusan MA itu.

Baca Juga : Ramai soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Mengenai siapa yang berhak menjadi cakada, Ongku berpendapat hal itu merupakan proses rekruitment di partai politik.

“Mengapa saya mengatakan prihatin? Kembali pada figur dan juga kembali pada proses rekruitmen di partai politik yang akan mengajukan calon tersebut,” katanya, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga : Calon Kepala Daerah Terpilih Diharapkan Berjiwa Negarawan

Lebih lanjut mantan Bupati Tapanuli Selatan ini berpandangan bukan tidak ada anak muda yang pintar-pintar untuk dipilih menjadi cakada. Namun ia menegaskan pada proses rekruitment di partai politik.

Baca Juga : Terkait LHKPN, Saut Situmorang Dorong Bawaslu dan KPU Madina Tegas

“Rekruitment di partai politik inilah kita berharap supaya ini nanti hasilnya baik,” pungkas Ongku yang juga legislator dapil Sumut ini.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM