Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mahasiswa Demo di Kejati Sumut, Terkait Sidang Abang Kandung Rapidin Simbolon di Tunda Dua Kali

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  JAS
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Situasi saat para Mahasiswa Demo di Kejati Sumut, meminta kejelasan dan penegakan Hukum yang seadil adilnya

Nusantaraterkini.co, Samosir - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Samosir meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jautir Simbolon dengan tuntutan maksimal terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Mahasiswa yang demo mengungkapkan hal tersebut saat menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga : Polemik Berakhir: Hasyim SE Resmi Kantongi SK DPP, Berikut Susunan Pengurus PDIP Medan

Kordinator Aksi Rafael Sinaga mengungkapkan bahwa sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon sudah ditunda sampai 2 kali tanpa penjelasan yang konkrit dari pihak kejaksaan dan meminta kejelasan ke pada Kejati.

Baca Juga : Anggota DPRD Tapteng Fraksi PDIP Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Bencana

“Jadi kita minta agar jaksa segera melakukan tuntutan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa Jautir Simbolon dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.

Para mahasiswa juga meminta agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti rentut terhadap terdakwa Jautir Simbolon sesuai dengan aturan yang berlaku.Tidak hanya itu saja, Rafael juga meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghukum Jautir Simbolon secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

“Kami juga meminta agar JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

Rafael menegaskan bahwa semua orang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal terhadap hukum di Indonesia.

“Kita ketahui bahwa Jautir Simbolon merupakan abang kandung Rapidin Simbolon yang merupakan anggota DPR RI. Jadi, kita harap tidak ada intervensi dari pihak lain, karena semua orang sama di mata hukum,” tangkasnya.

Ia juga meminta agar tidak ada lagi penundaan sidang tuntutan terhadap Jautir Simbolon yang akan digelar pada, Kamis (7/11) besok.

“Jika besok ditunda juga, kami akan menggelar aksi kembali di Kantor Kejati Sumut dengan massa yang lebih besar,”tutupnya.

Untuk diketahui bahwa Jautir Simbolon sudah diadili di PN Balige dalam perkara penambangan batu tanpa izin di Desa Silima Lombu, Kecamatan, Onan Runggu, Kabupaten Samosir.Dia disangkakan melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(cw8/Nusantaraterkini.co)