Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pembelaan terbuka terhadap Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, terkait laporan dugaan makar yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Mahfud menilai tuduhan yang dialamatkan kepada pendiri SMRC tersebut sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ada.
"Pernyataan kritis terhadap jalannya pemerintahan merupakan hal lumrah dalam iklim demokrasi dan telah terjadi di setiap era kepemimpinan presiden di Indonesia tanpa harus berujung pada kriminalisasi. Ekspresi politik yang disampaikan melalui kanal diskusi atau petisi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Mahfud, seperti dilansir RMOL, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga : MK Didorong Respons Peraturan Polisi di Jabatan Sipil Agar Rakyat Paham
Ia membandingkan situasi saat ini dengan dinamika politik pada masa transisi 1998 hingga era kepemimpinan presiden-presiden sebelumnya, di mana tuntutan agar pemimpin turun jabatan sering disuarakan oleh para aktivis tanpa dianggap sebagai tindakan makar. Baginya, menyuarakan pendapat berbeda tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai upaya penggulingan kekuasaan secara ilegal.
Baca Juga : Cari Solusi Masalah Oknum, Komisi Reformasi Polri Gelar Pertemuan Strategis di USU
"Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti Pak Saiful banyak kok. Misal dulu (1998), ada yang minta Habibie turun, Habibie nggak becus, nggak diapa-apain kok," ujar Mahfud MD dalam siaran di kanal YouTube resminya.
Mahfud menganggap upaya hukum yang menyasar Saiful Mujani sebagai tindakan yang tidak adil dan hanya membuang-buang waktu energi penegakan hukum nasional. Secara yuridis, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini merujuk pada Pasal 193 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mendefinisikan delik makar sebagai upaya meniadakan susunan pemerintah atau mengganti pemerintahan secara paksa.
Baca Juga : Habiburokhman: Kritik ke Pemerintah Harus Konstruktif Bukan Propaganda
Mahfud berpendapat bahwa pernyataan verbal dalam sebuah forum diskusi sama sekali tidak memenuhi unsur pidana tersebut. Saiful Mujani dinilai tidak memiliki tindakan nyata untuk merombak struktur pemerintahan secara ilegal, melainkan hanya menyampaikan analisis dan pandangan pribadinya sebagai seorang akademisi.
Baca Juga : Beda Pandangan dengan Jimly, Firman Soebagyo Ingatkan Bahaya Isu Pemakzulan Prabowo
"Pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Nggak bisa disebut makar," tegasMahfud.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Logika Punchline & Diskursus Demokrasi
