Nusantaraterkini.co, MEDAN- Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batubara 2018-2023, Zahir.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Juni lalu, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batubara tahun 2023 lalu.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
"Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya," katanya, Selasa (23/7/2024).
Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka keenam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.
Baca Juga : Polda Sumut Tepi Isu Politis Terkait Penangkapan Eks Bupati Batubara Zahir
Lima sebelumnya ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batubara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Baca Juga : Mantan Bupati Batubara, Zahir Ditangkap Polda Sumut Usai Daftar ke KPU
Kemudian DT seketaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa. Akan tetapi dia mangkir.
Baca Juga : Pemprov Sumut Buka Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Alokasi Kebutuhannya 11.658 Cek Lengkapnya di Sini
Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.
Baca Juga : 2 Kali Diperpanjang, Kini Jadwal Seleksi PPPK 2024 Akan Ditutp pada 15 Januari
"Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
