nusantaraterkini.co, MEDAN - Rektor USU Muryanto Amin harus berjiwa besar menerima panggilan KPK untuk pemeriksaan saksi kasus korupsi dengan tersangka mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
"Kita tunggu niat baik Muryanto Amin menerima panggilan KPK sebagai saksi. Rektor USU harus berjiwa besar menghadapi pemeriksaan untuk dimintai keterangannya oleh KPK," ungkap Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) di Medan, Selasa (26/8/2025).
Arief juga mengatakan KPK jangan melemah terhadap Rektor USU Muryanto Amin yang pada pemanggilan pertama tidak dihadirinya. Muryanto, kata Arief, juga manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
Baca Juga : Membedah Skandal PTPN I: Mengapa Kasus Ciputra Lebih Berbahaya Dibanding OTT KPK?
"Sehebat apapun dan setinggi apapun derajat sosial seseorang, dia juga manusia yang tidak luput dari kesalahan," katanya.
"KPK harus tegak lurus, dan kita harapkan Rektor USU Muryanto mendukung pemberantasan korupsi sebagai Asta Cita Presiden Prabowo," sambung Arief Tampubolon.
Pengembangan kasus korupsi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting merupakan prosedur tetap KPK yang harus dilakukan dan dituntaskan sampai pada puncak pelaku pengambil kebijakan yang telah merugikan keuangan negara.
Baca Juga : Presidium MARAK: Hakordia Momentum Memperbaiki Kondisi Negara dari Korupsi
KPK sebagai lembaga anti Rasuha berkewajiban menjawab kekhawatiran masyarakat Sumut yang selama ini terjadi.
"Masyarakat Sumut sangat mendukung dan menanti KPK tegak lurus dan merah putih terhadap pelaku kejahatan korupsi di republik ini. Jangan sampai masyarakat Sumut bertanya-tanya akhir dari kasus OTT KPK ini," tandas Arief Tampubolon.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : MARAK Minta Aspidsus Kejatisu Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Smart Village Pada 377 Desa di Madina
