Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Mendorong Kolaboratif Antara DPR dan DPD

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sultan B Najamudin. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangannya terkait peningkatan peran DPD di era otonomi daerah.

Sultan mengatakan sejatinya DPD RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan dalam mendorong percepatan konsolidasi demokrasi dan kemandirian fiscal daerah.

Baca Juga : DPD-MPR Perkuat Kolaborasi Kelembagaan dan Sinkronisasi Dukungan Sistem Kerja

"Bisa dikatakan DPD dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur dan saling melengkapi akibat ketiadaan mekanisme yang baku antara kedua institusi," ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga : DPD Apresiasi Super RUU Kepulauan, Sultan Najamudin Desak Segera Disahkan

Sultan menerangkan, bahwa Indonesia memiliki dua lembaga parlemen, namun pembagian kewenangan keduanya (DPD dan DPR) belum proporsional. DPD sendiri masih terkendala terbatasnya kewenangan. Sementara DPR memiliki kewenangan yang luar biasa dalam fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

"Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR dan DPD seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi dalam tugas dan fungsinya" tegasnya.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

Untuk meningkatkan kualitas Sistem Bikameral yang belum terbentuk secara sempurna ini, kata Sultan, setidaknya bisa mensiasatinya dengan pendekatan Collaborative Parlimament.

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Kolaborasi kedua lembaga ini, bagimya merupakan solusi terbaik untuk mendorong peningkatan kualitas legislasi dan pengawasan (check and balance) terhadap kekuasaan eksekutif.

"Tentunya dengan terlebih dahulu merevisi UU MD3 dan UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Kami akan melobi para ketua umum partai politik dan mengusulkan revisi kedua UU yang terkait dengan kewenangan legislasi dan pengawasan DPD tersebut," tegasnya.

Baca Juga : Ketua BURT DPR Dorong Parlemen Lebih Terbuka dan Aspiratif

"Kita perlu menyiapkan mekanisme double check dalam penyusunan Undang-undang. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, kedua lembaga dapat berbagi peran secara proporsional sesuai jenis UU dan kebutuhan," urainya.

Baca Juga : Komisi X Soroti Dugaan Pungli PIP: Negara Gagal Lindungi Hak Pendidikan Anak Miskin

Lebih lanjut Sultan menjelaskan bahwa DPD secara internal juga perlu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota. Standar kompetensi yang ideal bagi calon anggota DPD adalah pra syarat menaikkan pamor dan Marwah lembaga. Baik untuk meraup dukungan publik, maupun untuk menaikan posisi tawar DPD di antar lembaga negara lainnya.

"Oleh karenanya, kami secara pribadi dan sebagai pimpinan selalu berupaya mendorong agar ke depannya agar anggota DPD lebih proaktif dan inovatif sebagai katalisator kemajuan daerahnya masing-masing. Yakni berperan sebagai Mediator, ketika terjadi konflik atau disharmoni, baik secara vertikal maupun secara horizontal. Termasuk konflik yang mengarah pada disintegrasi NKRI," katanya.

Kedua, adalah peran sebagai promotor, yang mempromosikan potensi daerah nya, baik ke pelaku usaha nasional maupun internasional. Anggota DPD diharapkan memiliki agenda diplomasi untuk memperkenalkan potensi daerahnya kepada duta besar negara sahabat atau para investor ketika berkunjung keluar negeri.

Selanjutnya, peran agregator, di mana anggota DPD diharapkan mampu menghimpun aspirasi masyarakat dan membaca peta data potensi daerah untuk direkomendasikan kepada pemerintah pusat saat membahas anggaran, khususnya terkait dana transfer pusat dan daerah.

Terakhir adalah peran sebagai pengawas sekaligus auditor politik keuangan daerah. Peran ini sangat krusial, mengingat fungsi pengawasan DPD. Selain karena DPD juga terlibat dalam proses perekrutan para komisioner BPK.

"Kami harap DPD bisa dilibatkan untuk bersama-sama dengan BPK atau BPKP melakukan pengawasan keuangan pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi jual beli WTP para oknum yang merugikan daerah," pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)