Nusantaraterkini.co - Menjelang jadi istri anggota perwira TNI, Lettu Muhammad Fardana ternyata Ayu Ting Ting mengaku tak akan berhenti bekerja.
Curhatan Ayu Ting Ting mendadak menuai sorotan publik.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Tak sedikit warganet yang kemudian penasaran dengan berapa besaran gaji calon suami pedangdut asal Depok tersebut.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Dilansir dari akun TikTok @/cilikayune, Jumat (22/3/2024), tampak cuplikan momen ketika Ayu Ting Ting sedang podcast bersama Ruben Onsu.
Mantan istri Enji Baskoro itu mengungkapkan bila dirinya akan tetap bekerja usai menikah.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
"Maksudnya ya tetap ada batasannya itu. Enggak full tiap hari kerja sampai malam. Kayaknya enggak mungkin juga," terang Ayu Ting Ting.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Lantas, berapa gaji Muhammad Fardhana yang berprofesi sebagai anggota TNI AD berpangkat Letnan Satu (Lettu)?
Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, diketahui berapa gaji pokok seorang prajurit TNI.
Baca Juga : Ranking Futsal Dunia Terbaru: Brasil Tetap Nomor Satu, Jepang Masuk Elite Putri
Di dalam aturan ini, disebutkan jika gaji TNI dibedakan berdasarkan golongan atau kepangkatan.
Baca Juga : Nasib Iran di Piala Dunia 2026, Benarkah Akan Digantikan Italia?
Beberapa golongan atau kepangkatan tersebut meliputi Golongan I Tamtama, Golongan II Bintara, Golongan III Perwira Pertama, dan Golongan IV Pewira Menengah serta Perwira Tinggi.
Untuk calon suami Ayu Ting Ting sendiri berada di golongan III Perwira Pertama.
Anggota TNI dengan golongan III Perwira Pertama akan mendapatkan gaji pokok paling sedikit Rp3.046.000 dan paling besar Rp5.006.500.
Selain itu, anggota TNI juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2028, seorang anggota TNI akan mendapatkan tunjangan kinerja senilai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 dan Rp37.810.500 untuk kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU.
(Sav/nusantaraterkini.co)
Sumber: Suara.com
