Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menteri LH Setop Operasional Tambang, Perkebunan Sawit, dan PLTA di Batang Toru: Audit Lingkungan Wajib Dilakukan

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pekerja saat melihat lokasi banjir dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Batang Toru, Tapsel, Jumat (5/12/2025). (Foto: Dok, Kementerian Lingkungan Hidup)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas usai banjir bandang dan longsor menerjang Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan kawasan sekitarnya di Sumatra Utara.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung melakukan inspeksi udara dan darat di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Inspeksi dilakukan untuk memastikan penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha, dan menguji kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan.

Dalam peninjauan tersebut, Hanif menyambangi sejumlah perusahaan, di antaranya PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru. Hasil temuan lapangan membuat pemerintah mengambil keputusan tegas, menghentikan sementara seluruh operasional perusahaan dan mewajibkan audit lingkungan secara menyeluruh.

Baca Juga : Resmi: Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH dan Hasan Nasbi jadi Penasihat Khusus

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru diwajibkan menghentikan aktivitas dan mengikuti audit lingkungan. Pemeriksaan resmi kami jadwalkan pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis yang fungsi ekologisnya tidak boleh dikompromikan,” tegas Hanif.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pengamatan udara menunjukkan tekanan lingkungan yang sangat serius.

“Dari pantauan helikopter terlihat jelas pembukaan lahan masif untuk PLTA, HTI, pertambangan, dan perkebunan sawit. Aktivitas ini mendorong erosi besar-besaran serta aliran material kayu ke sungai. Kami akan memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan seluruh DAS kritis di Sumut,” kata Rizal.

Baca Juga : Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Sementara Operasional Tiga Perusahaan di Tapsel

Hanif menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha menjadi keharusan, terutama di tengah curah hujan ekstrem yang telah menembus 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilakukan dalam satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung tingkat kerusakan, mengkaji aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperberat dampak bencana,” ujar Hanif.

KLH/BPLH kini memperketat seluruh proses verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang, khususnya bagi aktivitas di kawasan rawan seperti lereng curam, hulu DAS, dan zona aliran sungai. Penegakan hukum dipastikan berjalan tanpa kompromi.

Baca Juga : Izin PLTA Batang Toru Dicabut, Menteri LH Hanif Faisol Persilakan PT NSHE Ajukan Banding

“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi pada setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah benteng terakhir untuk melindungi masyarakat dari bencana yang seharusnya bisa dicegah,” tutup Hanif.

Pemerintah memastikan verifikasi lapangan akan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang diduga memberikan tekanan signifikan terhadap ekosistem di Sumatra. Komitmen pemerintah jelas: penegakan hukum lingkungan menjadi fondasi utama dalam mencegah bencana ekologis dan melindungi keselamatan masyarakat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Gelondongan Kayu Hantam Jembatan Saat Banjir di Tapteng, Akses Tiga Desa Terputus