Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan yang diduga memperparah banjir dan longsor di kawasan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di wilayah hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Ketiga perusahaan tersebut juga telah diminta hadir untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Hanif menegaskan, DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis dengan fungsi ekologis penting, sehingga seluruh kegiatan usaha harus dievaluasi secara menyeluruh.
Baca Juga : Resmi: Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH dan Hasan Nasbi jadi Penasihat Khusus
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu lanskap utuh. Jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana, proses pidana tidak tertutup kemungkinan dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat proses verifikasi persetujuan lingkungan serta kesesuaian tata ruang di sepanjang alur sungai dan DAS.
“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas. Penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen penting untuk melindungi masyarakat dari bencana yang sebenarnya dapat dicegah,” kata Hanif.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengungkapkan hasil pemantauan udara menunjukkan masih adanya aktivitas pembukaan lahan yang menambah tekanan terhadap DAS.
“Dari overview helikopter terlihat jelas pembukaan lahan untuk PLTA, HTI, pertambangan, dan perkebunan sawit. Material kayu dari aktivitas tersebut memicu erosi dalam jumlah besar,” ungkap Rizal.
Ia memastikan pengawasan akan diperluas ke kawasan Batang Toru, Garoga, serta DAS lain di Sumatera Utara.
Baca Juga : Seorang Pelajar di Batang Toru Tewas Disambar Petir saat Ambil Tebu di Tengah Hujan Deras
(Dra/nusantaraterkini.co)
