Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Menteri PANRB Gandeng Para Pakar untuk Saran RPP, Berikut Aturan Baru ASN

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto: bkpsdmd.babelprov.go.id

Nusantaraterkini.co - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut telah 100 persen terpenuhi.

Peraturan yang rencananya akan ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan dapat mulai berlaku dan merangkul talenta terbaik tanah air untuk turut menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin, (11/03/2024).

Baca Juga : Guru Honorer Diisukan Terancam PHK, Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Bertindak

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas dikutip dari keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Selasa (12/3/2024), dilansir dari detikcom.

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas, yakni pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Anas menuturkan terdapat sejumlah transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama rancangan penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Baca Juga : Lowongan CPNS 2026: Didominasi Guru, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.

Kemudian, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

Anas mengungkapkan, saat ini, talenta-talenta ASN masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai.

Baca Juga : MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR: Reformasi Status PNS-PPPK Tetap Tanggung Jawab Legislasi

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," tutur Anas.

RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelas Anas.

Baca Juga : Terbukti Peras Pejabat Pakai Seragam Jaksa Palsu, Oknum PNS Way Kanan Divonis 44 Bulan Penjara

Dari segi kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Oleh karena itu manajemen kinerja kini akan dimanfaatkan untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi. Ini adalah desain untuk menyelaraskan antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Aturan ini juga menjelaskan tentang jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ungkap Anas.

Anas juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.

"Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN," tegas Anas.

Sebelumnya, Kementerian PANRB menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP ini.

"Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan. Minggu ini, insyaallah kita akan juga minta masukan dari DPR RI/Komisi II," pungkas Anas.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom