Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Negara Global Diminta Patuhi Surat Penangkapan Netanyahu

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mardani Ali Sera (foto/istimewa)

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Gaza, Palestina.

Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI meminta negara-negara global mematuhi putusan tersebut.

Baca Juga : Lewat Sambungan Telepon, Netanyahu dan Putin Bahas Situasi Gencatan Senjata Gaza, Nuklir Iran dan Stabilitas Suriah

"Bravo ICC yang sudah menegakkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran menjadi pegangan dalam memperjuangkan kebebasan warga Palestina yang saat ini sudah masuk ke isu kemanusiaan," kata Ketua BKSAP DPR, Mardani Ali Sera, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga : Turki Keluarkan Perintah Penangkapan untuk 37 Pemimpin Israel terkait Gaza

Selain Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif. Pengadilan pidana internasional itu menilai ketiga orang tersebut bertanggung jawab atas kejahatan perang terkait Gaza.

ICC pun meyakini Netanyahu juga memikul tanggung jawab atas kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Menurut Mardani, keputusan ICC merupakan langkah tegas dan sebagai efek jera bagi Israel yang terus melanggar hukum perdamaian PBB. "Keputusan itu setidaknya membatasi pergerakan PM Israel ke luar negeri sekaligus memberi tekanan internasional. Kita terus berdoa dan yakin bahwa kedamaian akan segera tercapai di Timur Tengah," imbuh dia.

Baca Juga : Komisi X Apresiasi Penurunan Angka Putus Sekolah, Pemerintah Diminta Tak Cepat Puas

Lebih lanjut, Mardani menyebut keputusan ICC akan menambah semangat perjuangan pihak-pihak yang menyuarakan gencatan senjata. Termasuk DPR yang terus melakukan berbagai upaya untuk kemerdekaan Palestina.

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus menyuarakan kemerdekaan Palestina dan agar Israel melakukan gencatan senjata. Dengan keluarnya keputusan penangkapan PM Israel, hal ini seperti gayung bersambut terhadap upaya perdamaian yang terus dilakukan komunitas internasional," jelas Mardani.

Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban

Mardani juga mendorong negara-negara global untuk mendukung keputusan ICC yang senada dengan aturan PBB. Keputusan ICC diketahui mendapat penolakan dari negara mitra Israel.

Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng 

"Kami mendesak komunitas internasional untuk bersatu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap Israel serta pemimpinnya yang telah menyebabkan penderitaan bagi ribuan warga Palestina, termasuk warga di Lebanon dam sekitarnya," ujar Mardani.

Serangan Israel ke Palestina diketahui tidak pernah berhenti dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Bahkan serangan militer Israel di seluruh Jalur Gaza pada Sabtu (23/11) telah menewaskan setidaknya 120 warga Palestina dalam 48 jam terakhir.

Israel menyerang rumah sakit yang berada di utara Gaza dan mengakibatkan terlukanya staf medis. Serangan tersebut berlangsung bersamaan dengan peningkatan invasi dan pengeboman pasukan Israel di wilayah utara Gaza.

(cw1/nusantaraterkini.co)