Nusantaraterkini.co, TAPTENG -Terdakwa dalam perkara penipuan, Rasida Hutagalung divonis 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri Sibolga.
Vonis terhadap oknum ASN Tapteng ini, oleh keluarga korban, dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga : Famoni Gulo Prapid Polres Tapteng dan Polda Sumut, Soroti Mandeknya Kasus Pengeroyokan
"Vonis hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap orangtua saya sebagai korban," jelas anak korban, Hendra Simanjuntak, Rabu (22/04/2026).
Baca Juga : Diduga Alami Kekerasan Seksual, Yariani Hura Ajukan Permohonan Prapid di PN Sibolga
Hendra menyebut, dalam tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Rasida Hutagalung terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri.
Dari amar tuntutan itu, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 492 UU RI nomor 1 Tahun 2023 dengan pidana 1 tahun 6 bulan.
"Hakim malah menjatuhkan vonis ringan 6 bulan tanpa ada perintah penahanan," jelasnya.
Untuk itu Hendra menyatakan, pihaknya akan meminta jaksa penuntut umum untuk segera melakukan upaya banding atas vonis terhadap Rasida.
"Yang saya tahu, ada masa tegang 7 hari setelah vonis untuk jaksa melakukan banding. Jadi kami berharap ada tindakan (banding) dari pihak Jaksa yang menangani perkara itu," jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahri Rahmadhani melalui jaksa pengganti, Ujang Suryana saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dikeluarkan oleh hakim.
Ia juga nampaknya belum bisa menentukan kepastian kapan akan melakukan banding.
"Masih pikir-pikir dulu dalam 7 hari ini," kata Ujang.
(Jjm/Nusantaraterkini.co)
