Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pakar HTN: Perkap 10/2025 Penugasan Polri di Luar Struktur Sejalan dengan Putusan MK dan UU

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA– Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sesuai dengan Undang-Undang tentang Kepolisian.

“Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri, khususnya berkaitan dengan Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya dan dihubungkan dengan putusan MK nomor 114 tahun 2025,” katanya, Selasa (16/12/2025).

Rullyandi mengatakan, Perpol 10/2025 menjelaskan pengaturan mengenai jabatan-jabatan sipil yang boleh diduduki oleh kepolisian, yang disebutkan ada 17 kementerian/lembaga.

Menurutnya, pengaturan itu untuk melaksanakan UU Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023.

“Perlu kita ketahui bahwa sebetulnya di UU Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian di dalam penjelasan alinea ke-13 itu mengatur bahwa UU Polri telah mengakomodir UU Nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian, karena posisi anggota Polri adalah pegawai negeri, maka di dalam UU kepegawaian dikatakan PNS adalah aparatur negara, termasuk anggota Polri adalah pegawai negeri yang ditempatkan pada kepolisian maka otomatis anggota Polri terikat dengan undang-undang pokok kepegawaian yang telah diubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

Baca Juga : Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Menurut Rullyandi, tugas pokok Polri yang diamanahkan dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yaitu harkamtibmas atau pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan dalam negeri, kedua adalah menegakkan hukum, yang ketika adalah perlindungan dan pelayanan, pengayoman kepada masyarakat.

“Itu merupakan tugas utama atau tugas pokok Polri, disamping ada tugas lainnya di pasal 14. Untuk menjabarkan apakah di dalam Perpol nomor 10 tahun 2025 itu sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK maka perlu kita memperhatikan pasal 28 ayat 3 (UU Polri), sepanjang frasa yang mengatakan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri wajib mengundurkan diri maka yang berkaitan dengan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri, itu dalam penjelasannya,” tuturnya.

Rullyandi menyinggung, putusan MK terkait gugatan UU Polri. Menurutnya, putusan MK mengatakan anggota Polri bisa ditempatkan di luar institusi asalkan masih terkait dengan tugas pokok kepolisian.

“Oleh karena itu putusan MK 114 sebetulnya tidak melarang anggota Polri aktif untuk mengundurkan diri sepanjang dia menduduki jabatan sipil yang ada di dalam kementerian/lembaga yang berkaitan dengan tugas pokok Polri. Yang diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 ini adalah jabatan sipil yang berkaitan atau yang ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, yaitu di bidang pelayanan, di bidang penegakan hukum, termasuk pemeliharaan ketertiban masyarakat dan keamanan itu tersebar di 17 kementerian/lembaga,” jelasnya.

Baca Juga : MK Didorong Respons Peraturan Polisi di Jabatan Sipil Agar Rakyat Paham

Dia mengatakan UU ASN adalah induk dari aturan mengenai aparatur sipil negara, maka Polri sebagai bagian yang tidak bisa dilepaskan.

“Pasal 19 UU ASN mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan tertentu yang ada pada aparatur sipil negara yang bisa diisi anggota Polri aktif itu diatur dengan peraturan pemerintah, nah peraturan pemerintah itu adalah Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil,” ucap dia.

“Di situ ada ketentuan teknis yang mengatur bahwa atas permintaan dari kementerian/lembaga kepada anggota Polri aktif di jabatan sipil dia harus mengajukan permohonan kepada Kapolri yang ditembuskan kepada KemenPAN dan BKN dan kemudian ada koordinasi dengan Kementerian PAN untuk melakukan penyetaraan terhadap jabatan dan kepangkatan anggota Polri aktif untuk kemudian menyesuaikan permintaan dari kementerian yang dibutuhkan,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurutnya, Perkap Nomor 10 tahun 2025 untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil. Dia menyebut Perkap ini juga sejalan dengan UU Polri dan putusan MK.

“Untuk itu sudah tepat Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 itu untuk melaksanakan pasal 160 PP tentang manajemen pegawai negara sipil. Jadi ada atribusi kewenangan kepada Bapak Kapolri untuk menetapkan peraturan tersebut. Sejalan dengan untuk melaksanakan UU Polri dan sejalan dengan untuk melaksanakan putusan MK nomor 114,” ujarnya.

Rullyandi menambahkan, untuk jabatan sipil yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, maka anggota Polri harus mundur. Dia juga menjabarkan jabatan sipil tersebut.

“Frasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri maka dia kembali ke dalam batang tubuh pasal 28 ayat 3 yaitu wajib mengundurkan diri untuk menduduki jabatan tersebut. Yaitu jabatan politik praktis, untuk menjadi menteri, untuk menjadi anggota DPR, DPRD, untuk menjadi calon kepala daerah, maka itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, itu yang wajib mengundurkan diri,” kata dia.

Baca Juga : Cari Solusi Masalah Oknum, Komisi Reformasi Polri Gelar Pertemuan Strategis di USU

“Oleh karena itu saya melihat tidak ada pertentangan terhadap UUD 1945, tidak ada pertentangan terhadap UU Polri, tidak ada pertentangan terhadap putusan MK nomor 114. Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 sejalan dengan semangat reformasi yang waktu itu untuk melaksanakan penguatan terhadap struktural, instrumental dan kultural Polri dalam rangka menjadikan lembaga kepolisian sebagai paradigma baru untuk menghadapi tantangan perkembangan masyarakat yang begitu pesat,” pungkasnya.

Instrumen Penataan Administratif

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif yang menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mencakup adanya permintaan resmi dari instansi pengguna. Pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian. Kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Rano menegaskan, kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. 

Baca Juga : Prabowo Cium Aroma Campur Tangan Asing dalam Isu Penanganan Bencana Sumatera

Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

Berikut pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:

1. Kemenko Polkam,

2. Kementerian ESDM,

3. Kementerian Hukum,

4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan,

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,

7. Kementerian Perhubungan,

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,

9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,

10. Lembaga Ketahanan Nasional,

11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,

12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

13. Badan Narkotika Nasional,

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,

15. ⁠Badan Intelijen Negara,

16. Badan Siber Sandi Negara, dan

Komisi Pemberantasan Korupsi.

(cw1/nusantaraterkini.co)