Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pasangan suami istri (Pasturi), bernama Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Yanti Damai Pasaribu (20), di Kabupaten Dairi merampok dan membunuh tetangganya, Roida Sagala (52).
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari mengatakan, aksi pasturi itu berlangsung pada Kamis (5/12/2024) malam, di Desa Silumboyah, Kabupaten Dairi. Sebelum beraksi Eben terlebih dahuli mengonsumsi Sabu.
"Dia masuk dari jendela dan melihat korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya," ucap Agus dalam keterangan resmi yang diterima Nusantaraterkini.co, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Polres Dairi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp700 Juta
Kemudian, Eben menutup mulut dan hidung korban menggunakan kain dan menekan badan korban sampai korban tidak bergerak.
"Tangan dan kaki korban diikat pakai selang timbangan air dan kabel charger ponsel. Setelah itu, Eben mengambil kalung, cincin emas, dan ponsel milik korban," jelas Agus.
Usai beraksi, Eben melarikan diri ke rumah temannya, lalu meminjam angkot untuk menjemput Siska, di Desa Bintang Mersada.
Baca Juga : Personel Polres Dairi Diduga Mengunci Pintu Ruangan sebelum Akhirnya Ditemukan Tewas Tergantung
Lalu, Siska menjual barang hasil rampokan Eben dengan total sekitar Rp 6 juta. Kemudian keduanya bersembunyi disebuah kos-kosan, di Jalan Batang Beruh.
Selanjutnya, jasad Roida ditemukan oleh warga setempat pada Jumat (6/12/2024), dengan kondisi tangan dan kaki terikat.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkan pasturi itu di Jalan Batang Beruh, pada Sabtu (14/12/2024).
Agus mengatakan jika uang hasil rampokan tersebut digunakan mereka untuk membayar hutang dan untuk mengonsumsi Sabu.
Lebih lanjut, kata Agus jika para pelaku tidak menyangka jika Roida akan tewas akibat perlakuan Eben.
"Saat mulut dan hidung korban disumpal, korban ternyata kehabisan oksigen," ucap Agus.
Saat ini, pasturi itu telah ditahan di Polres Dairi untuk menjalani proses hukum.
(cw7/nusantaraterkini.co)
