Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pasutri di Yogyakarta Jadi DPO Kasus Penipuan Pembangunan Apartemen, Kerugian Rp 100 Miliar

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tangkapan layar dari akun media sosial resmi Polda DIY yang mengunggah DPO kasus penipuan kerjasama dalam pembangunan apartemen dan cek kosong atas nama Pargono.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA - Polda DI Yogyakarta (DIY) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan kerjasama pembangunan apartamen dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar Rupiah.

DPO dalam kasus ini adalah suami istri asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, selain terlibat penipuan kerjasama dalam pembangunan apartemen, kasus keduanya juga terkait cek kosong.

"Kerugian sekitar Rp 100-an miliar," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih melalui chat whatsApp (WA), dilansir Kompas.com, Jumat (15/03/2024).

Baca Juga : Pasutri Tega Siksa dan Telantarkan Anak, Polisi Tetapkan Tersangka

Dua orang yang masuk DPO yakni Pargono dan Erna Irawati. Pargono masuk dalam daftar pencarian orang dengan dasar DPO/32/VIII/2022/Ditreskrimum. Sedangkan istrinya, Erna Irawati dengan dasar DPO/31/VIII/2022/Ditreskrimum.

Daftar pencarian orang terhadap keduanya diterbitkan pada 22 Agustus 2022. Alamat suami istri ini di Tegalrejo, Kota Yogyakarta atau Bambanglipuro, Kabupaten Bantul. Di daftar DPO, tertulis keduanya diduga melakukan perbuatan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1e KUHP.

Terduga pelaku utama dalam kasus penipuan tersebut atas nama Pargono. Sedangkan istrinya diduga ikut serta.

Baca Juga : Pasutri Pemilik KTV di Medan jadi Buronan, Diduga Kendalikan Peredaran Ekstasi: Polisi Sebar Foto Pelaku

"Pelaku penipuan atas nama P (Pargono) kemudian istrinya disangkakan ikut serta," urainya.

Tak hanya penipuan kerjasama dalam pembangunan apartemen, Pargono juga dilaporkan dalam kasus yang lainya.

"P juga dilaporkan korban lain terkait pembangunan ruko," tuturnya.

Baca Juga : DPR Minta Kampus Nonaktifkan Dosen Terkait Kasus Daycare Little Aresha

Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan kedua DPO ini bisa menghubungi call center 110 atau WA Ditreskrimum Polda DIY 0813-2680-2328. (rsy/nusantaraterkini.co)