nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan suami istri (pasutri), Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40), sebagai buronan. Keduanya diduga menjadi aktor utama di balik peredaran narkoba pil ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Medan.
"Ardinal dan Herina kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil pemeriksaan tersangka yang sudah ditangkap, keduanya berperan sebagai pengendali distribusi ekstasi di Dragon KTV," ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (2/9/2025).
Penetapan itu bermula dari penangkapan dua orang, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, pada 23 Mei lalu di Room 206 Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat. Saat operasi penyamaran, petugas mendapati Ridho menjual delapan butir ekstasi.
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Etomidate Senilai Rp525 Juta di Banyuasin, Dua Tersangka Diringkus
Penggeledahan berlanjut hingga ditemukan 697 butir ekstasi berbagai merek di loker milik Ridho. Dari pemeriksaan, Ridho menyebut bahwa stok dan peredaran barang haram tersebut dikontrol langsung oleh Doni dan Herina.
Menurut Calvijn, peran pasutri itu bukan hanya sebagai penyedia barang, melainkan juga pengatur sistem distribusi dan pengelola hasil penjualan narkoba di Dragon KTV.
"Ridho dan Zulham hanya eksekutor di lapangan. Skenario besar dikendalikan Doni dan Herina. Kami mengimbau keduanya segera menyerahkan diri," tegasnya.
Baca Juga : Gerebek Dua Lokasi, Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan Empat Paket Sabu Siap Edar dan Satu Tersangka
Polda Sumut memastikan akan terus menindak jaringan narkoba di pusat-pusat hiburan malam.
(Dra/nusantaraterkini.co).
