Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembahasan RUU TNI-Polri Dibatalkan, Baleg: DPR Berikutnya akan Melanjutkan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wihadi Wiyanto (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri. Pembahasan itu akan dilanjutkan untuk DPR periode berikutnya.

"Hari ini baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya. Tetapi ini melihat urgensinya nanti," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Meski begitu, Wihadi mengatakan masih melihat urgensi pembahasan RUU TNI-Polri untuk dibahas DPR periode berikutnya. Termasuk dengan peralihan pembahasan ke DPR periode selanjutnya.

Baca Juga : Belajar dari UU Cipta Kerja, Komisi IX Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tak Diambil Baleg

"Nanti kita lihat urgensinya, untuk di bahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan," tuturnya.

Namun dirinya belum menjelaskan lebih lanjut alasan pembahasan RUU tersebut dibatalkan. Dirinya hanya memastikan tidak akan ada pembahasan RUU tersebut dalam rapat ke depannya.

Baca Juga : Pembahasan RUU TNI-Polri Dihentikan, Formappi: Tanda Awal Prabowo Berkuasa dan Lumpuhnya Jokowi

"Jadi baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," sebutnya.

Baca Juga : Baleg DPR Tunggu DIM Pemerintah soal RUU Kementerian hingga TNI-Polri

Sebelumnya, Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengkritik pembahasan revisi UU TNI yang saat ini menjadi inisiatif DPR. Gufron menilai revisi UU TNI tidak mendesak dan diwarnai dengan beberapa usulan yang bermasalah.

"Kami memandang DPR RI sebaiknya menghentikan segala bentuk pembahasan agenda revisi UU TNI, mengingat revisi UU TNI bukan hanya tidak mendesak, tetapi DPR juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan," kata Gufron.

Baca Juga : Demi Kesehatan Masyarakat, PHRI Siap Kolaborasi bersama Pemprov Jakarta Wujudkan Perda KTR yang Adil, Berimbang dan Implementatif

(Cw1/nusantaraterkini.co)