Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembangunan IKN Terkatung-katung, TII: Usulan Moratorium Hal yang Baik

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar. (Foto: dok Instagram @theindonesiainstitut)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Partai NasDem mengusulkan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lantaran saat ini nasibnya masih terkatung-katung.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai usulan penundaan sementara pembangunan IKN merupakan hal yang baik. 

Sebab dengan adanya moratorium, pemerintah dapat menggunakan masa itu untuk mengevaluasi dan menyusun kembali rancangan pembangunan yang lebih jelas dan transparan.

“Untuk moratorium sementara ini tentunya harus dengan rencana, sehingga IKN bukan jadi proyek yang mangkrak,” katanya, Rabu (23/7/2025).

Dia menganalogikan pembangunan IKN seperti area tambang yang sudah dibuka namun tak juga dimanfaatkan.

Baca Juga: Nasib IKN Tak Jelas, NasDem Desak Pemerintah Keluarkan Keppres atau Moratorium

"Ini harus dipikirkan, apakah akan tetap diteruskan atau tidak,” tutur Adinda.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus berani mengambil keputusan politik soal IKN. Pasalnya, ada berbagai proyek prioritas pemerintah yang sebetulnya membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Adinda menyebut pemerintah kemungkinan harus membuat pilihan dengan mengorbankan pilihan lain. Misalnya, bila pemerintah memilih untuk menetapkan moratorium pembangunan, maka harus diperhitungkan dampak dari penundaan itu sendiri. 

“Saat moratorium itu enggak mungkin juga diabaikan ya, pasti tetap ada maintenance lah,” kata dia.

Layak Dimoratoriumkan

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai bahwa moratorium pembangunan IKN layak untuk dilaksanakan. 

Dengan adanya penundaan atau penghentian sementara, maka pemerintahan Prabowo juga memiliki waktu untuk meninjau ulang proyek mercusuar peninggalan mantan Presiden Joko Widodo itu. 

“Dalam moratorium itu akan di-review lagi, kira-kira kalau mau dilanjutkan, apa saja langkahnya, atau dihentikan sama sekali, itu gunanya moratorium,” katanya.

Menurut dia, pemerintah perlu meninjau kembali sisi teknis dan non-teknis pembangunan IKN. 

Baca Juga: HUT ke-80 RI akan Digelar di Jakarta, Pengamat: Pemerintahan Prabowo Tak Begitu Konsen dengan IKN

“Sosial dan ekonomi juga perlu dikaji ulang. Nanti keputusannya mau melanjutkan atau menghentikan, ya silakan,” ujar dia.

IKN Berpotensi Terbengkalai

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritisi usul Partai NasDem agar pemerintah bersikap tegas terkait status Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Irawan terutama menyoroti usul moratorium sebagai alternatif jika pemerintah tak segera memulai kegiatan birokrasi di IKN. 

Menurut dia, secara politik, proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN telah diatur dalam undang-undang.

Irawan mengatakan UU IKN tak mengatur soal moratorium. Upaya politik di luar amanat UU IKN, termasuk usul moratorium, harus melalui revisi undang-undang.

"Kalau ada rencana di luar yang sudah disepakati dalam rencana induk IKN yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU IKN, maka harus dilakukan revisi UU," kata dia.

Irawan karenanya menilai usul moratorium tidak tepat. Selain karena saat ini ada Badan Otorita IKN yang fokus mengurus proses pembangunan, moratorium juga berpotensi membuat IKN terbengkalai.

"Menurut saya tidak tepat karena adanya lembaga Otorita IKN yang fokus mengurusi IKN proses pembangunan diharapkan bisa dilakukan secara akseleratif. Moratorium pembangunan akan berpotensi membuat IKN menjadi terbengkalai," katanya.

Dia berpandangan pemerintah saat ini mestinya fokus memastikan proses pembangunan terus berjalan sesuai kemampuan anggaran. Irawan mengingatkan agar Presiden Prabowo Subianto tak perlu dipaksa untuk mengambil kebijakan lain.

"Saat ini, yang penting menurut saya memastikan pembangunan terus berjalan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang kita miliki, infrastruktur yang telah terbangun digunakan secara fungsional dan terawat," katanya.

Sebelumnya, Partai NasDem meminta pemerintah mengambil sikap tegas soal status dan nasib IKN, termasuk alokasi anggarannya. 

Baca Juga: Cegah Prostitusi di IKN, Polda Kaltim Tingkatkan Pengawasan Penginapan

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait IKN. Jika serius, katanya, pemerintah perlu memfungsikan IKN secara bertahap.

Salah satu tahapan yang diusulkan adalah dengan menempatkan wakil presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun.

"Misalnya, Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, dan Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan berkantornya Wakil Presiden di IKN, pembangunan Indonesia Timur, termasuk Papua, dapat dikelola lebih dekat, mempercepat pemerataan pembangunan," ujar Waketum NasDem, Saan Mustopa.

(cw1/Nusantaraterkini.co)