Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Didesak Ciptakan Sistem Pengawasan Standar Kelayakan Operasi Kendaraan Umum

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat Media Sosial (Medsos) Darmansyah mengaku sedih ketika membaca pernyataan Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), terkait kecelakaan bus di Subang yang menewaskan 11 pelajar, baru-baru ini.

Kecelakaan itu, kata dia, ada kaitannya dengan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap standar kelayakan angkutan umum.

Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi

Sebagaimana diberitakan, bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG yang mengalami kecelakaan itu, ternyata KIR-nya sudah lama kadaluwarsa.

Baca Juga : Satu Korban Bus ALS Meninggal Akibat Gagal Napas, Jenazah Dipulangkan ke Tegal

"Menurut saya, kondisi seperti itu tidak hanya terjadi pada bus naas tersebut, melainkan banyak terjadi pada bus pariwisata yang lain," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (14/5/2024).

"Menjadi pertanyaan bagi saya, apa sulitnya bagi pemerintah untuk menciptakan sistem pengawasan standar kelayakan operasi kendaraan umum?," sambungnya.

Baca Juga : Sembilan Tewas di Subang, DPR Desak Polisi Bongkar Mafia Miras Oplosan hingga ke Produsen

Darmansyah menilai, punya anggaran dan keahlian saja belum cukup tanpa memiliki gagasan.

Baca Juga : Komnas HAM Investigasi Sengketa Lahan Petani Dangdeur dan Parung Subang

"Sudah 78 tahun Indonesia merdeka. Sistem pengawasan KIR yang efektif pun tidak punya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengungkapkan keprihatinannya terkait kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 orang.

Baca Juga : Jelang Kemarau 2026, Menteri Lingkungan Hidup Minta Korporasi Bangun Embung Air

Dia menyatakan bahwa banyak bus pariwisata yang beroperasi dengan masa berlaku KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak Jalan) yang sudah kadaluwarsa.

Baca Juga : Soroti Permenaker Outsourching, Anggota DPR Minta Pengawasan dan Kepastian Status Kerja Diperkuat

Menurutnya, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dari pemerintah.

Adnan menekankan bahwa pengawasan dan penegakan aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan, namun juga para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dia menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dari pihak kepolisian terhadap pelanggaran aturan di jalan raya oleh penyelenggara angkutan.

(cw1/nusantaraterkini.co)