Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Tekankan UMP Bukan Batas Maksimal, Dunia Usaha Diminta Fokus pada Upah Berbasis Performa

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi upah

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Langkah pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sejatinya merupakan upaya konkret untuk memproteksi kemampuan belanja buruh agar tidak tergerus oleh lonjakan harga barang. Namun, di balik angka minimal tersebut, terselip harapan besar agar sektor privat mulai berani melampaui standar dasar dengan menerapkan sistem penggajian yang selaras dengan performa kerja.

Saat memantau kesiapan skema kerja fleksibel di Jakarta, Jumat (26/23/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa angka yang diputuskan daerah lahir dari perhitungan matang antara laju inflasi dan capaian ekonomi wilayah tersebut.

Beliau menyatakan bahwa UMP ditetapkan melalui formula yang menggabungkan inflasi dan indeks pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
​Pemerintah memandang bahwa memaku upah hanya pada batas bawah bukanlah solusi jangka panjang bagi daya saing industri.

Baca Juga : Buruh Sumut Demo Kantor Gubernur Besok, Ancam Aksi Tiap Minggu Jika Upah Tak Naik 10 Persen 

Oleh karena itu, muncul dorongan agar para pelaku usaha mulai berinvestasi pada sumber daya manusia melalui insentif yang lebih adil. "Kami berharap usaha akan mendorong pengupahan berbasis produktivitas.," ujarnya.

Skema ini diyakini mampu menciptakan keharmonisan antara profitabilitas korporasi dan tingkat kemakmuran karyawan, sehingga roda ekonomi tetap berputar stabil berkat daya beli yang terjaga.

​Kondisi di lapangan menunjukkan tren yang cukup menggembirakan, terutama pada sektor-sektor yang mengandalkan teknologi dan modal besar di kawasan ekonomi khusus, di mana standar penghasilan pekerjanya sudah jauh melampaui ketentuan regulasi. Fenomena ini menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap hak pekerja dan iklim usaha yang kompetitif bisa berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.

Baca Juga : UMP Sumut Naik 7,9 Persen jadi Rp3,2 Juta, Gunawan: Pekerja akan Tetap Berkeluh Kesah
Airlangga menyebutkan bahwa UMP hanyalah jaring pengaman, bukan plafon tertinggi dalam struktur penggajian. Beliau menekankan kembali visinya bahwa UMP ditetapkan melalui formula yang menggabungkan inflasi dan indeks pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah agar setiap kebijakan tetap relevan dengan realitas pasar di tiap provinsi.

(Emn/Nusantaraterkini.co)