Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemilik Diskotek Blue Sky Ditangkap usai Digerebek Polda Sumut

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Blue Sky yang berada di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek Diskotek Blue Sky yang berada di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

Informasi yang dihimpun wartawan, penggerebekan tempat hiburan malam yang tak mengantongi izin ini, dilakukan pada Sabtu (31/5/2025) malam. 

Hasilnya, sembilan orang diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut. Satu diantaranya pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG. 

Baca Juga : Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar, Satu Pengedar Dibekuk

Bahkan disebut-sebut polisi juga menyita barang bukti (BB) narkoba jenis ekstasi dan happy five (H5) sebanyak lima papan. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut.

Tak hanya itu, alumni Akpol 1999 juga membenarkan jika pemilik Diskotek Blue Sky berinisial HG turut ikut diamankan. 

Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 24,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia

"Ya betul, sedang dalam proses pengembangan," ujar pria yang sebelumnya menjabat senagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri, Senin (2/6/2025). 

Dikabarkan sebelumya, Diskotek Blue Sky di Bukit Lawang, Bahorok, Langkat, dapat disebut kebal hukum. 

Pasalnya, keberadaan tempat hiburan malam itu masih bebas beroperasi meski ilegal atau tidak mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi

Hal tersebut merugikan pendapatan asli daerah Pemkab Langkat karena tidak dapat dipungut pajak hiburannya. 

Rabu (28/5/2025) lalu, tempat disko yang disinyalir milik salah satu oknum ketua organisasi kemasyarakatan itu menggelar acara cukup meriah.

Menejemen Diskotek Blue Sky mengundang wanita disc jockey (DJ) asal Kota Medan. Dengan biaya tiket masuk Rp 60 ribu, pengunjung disebut membludak meramaikan dan memeriahkan kegiatan tersebut.

Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut

Sumber wartawan di Bahorok, Langkat membeberkan, kondisi pengunjung di Diskotek Blue Sky yang padat merayap. 

"Kondisi saat event sama seperti biasa, masih ramai dikunjungi," kata sumber, Minggu (1/6/2025).

Bahkan, kata sumber, peredaran narkotika jenis pil ekstasi pun masih bebas di lokasi tersebut.

Baca Juga : Barak Narkoba Jermal 15 Digerebek Satres Narkoba Polrestabes Medan, 5 Orang Diamankan

"Obat (pil ekstasi) masih beredar, seperti kebal hukum. Harga jualnya pun sama, Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu," kata sumber. 

Meski sudah dilakukan razia oleh Polsek Bahorok, hal tersebut tak menyurutkan semangat Manajemen Diskotek Blue Sky untuk tetap beroperasi. 

"Razia yang dilakukan polsek gak laku sama mereka (Diskotek Blue Sky), buktinya masih bebas buka sama seperti sebelum-sebelumnya," ujar sumber. 

Baca Juga : Tim Gabungan TNI Polri Gerebek Gudang Gas Oplosan Diduga Di Bekingi Oknum TNI

Dugaan razia yang dilakukan Polsek Bahorok hanya skenario belaka pun menunjukkan kuat kebenarannya. Karenanya muncul dugaan, peredaran pil ekstasi di Diskotek Blue Sky dikendalikan oleh oknum aparat penegak hukum. 

"Razia kemarin benar-benar skenario, hal itu terbukti dengan melihat Diskotek Blue Sky masih tetap beroperasi seperti biasa," tegasnya.

Terpisah, pejabat di lingkungan Pemkab Langkat memilih setel pekak alias bungkam ketika diminta konfirmasi atau tanggapannya menyikapi keberadaan Diskotek Blue Sky yang beroperasi tanpa izin atau ilegal. 

Camat Bahorok, Robby Deritawan Sitepu, memilih tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Sikap yang setel pekak merugikan pendapatan asli daerah. Sebab bangunan itu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) namanya dulu yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

(Dra/nusantaraterkini.co).