Nusantaraterkini.co, BINJAI - Pemerintah Kota Binjai sudah mengusulkan besaran upah minimum kota untuk tahun 2025 ke pemerintah provinsi.
Nantinya UMK Kota Binjai 2025 diumumkan secara resmi oleh penjabat gubernur.
Kadisnakerperindag Binjai, Hamdani Hasibuan menjelaskan, pihaknya menetapkan besarkan UMK 2024 usai melakukan rapat bersama dengan dewan pengupahan.
"Sudah dilaksanakan rapat dengan dewan pengupahan, sudah disepakati besaran untuk UMKM Binjai gabungan 2025," ujar Hamdani, Senin (16/12/2024).
"Nanti yang menetapkan UMK seluruh kabupaten/kota itu, dengan SK gubernur, dengan besarannya sesuai rekomendasi dari masing-masing daerah," sambungnya.
Ia menjelaskan, Rp 3 juta lebih ditetapkan untuk upah minimum Kota Binjai di tahun 2025.
Baca Juga : Kolaborasi Bank Sumut-Pemko Binjai, Bayar Tagihan PDAM Bisa Online
"Pengusulan UMK itu berdasarkan peraturan menteri tenaga kerja sekitar Rp 3.075.000 lebih," kata Hamdani.
Jumlah itu naik dibandingkan dengan UMK tahun 2024.
"Kenaikannya 6,5 persen dari UMK 2024, sesuai peraturan menteri tenaga kerja," ujar Hamdani.
Baca Juga : Jelang HUT ke-154: Aktivis Soroti Kisruh Politik Binjai, Sebut Kota Rambutan Diambang Kemunduran
Ia menambahkan, wali kota sudah mengetahui perihal UMK Binjai itu. Bahkan juga sudah ditandatanganinya.
"Rekomendasi sudah ditandatangani bapak wali kota dan sedang diusulkan ke dinas tenaga kerja provinsi. Nantinya akan ditetapkan oleh bapak pj gubernur," tutup Hamdani. (rsy/nusantaraterkini.co)
