Nusantaraterkini.co,MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai wujud nyata, Pemprov Sumut telah mengamankan perlindungan bagi 20.879 pekerja rentan di wilayahnya.
Komitmen ini ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga : Disnaker Sumut Perketat Pengawasan Tenaga Kerja: Prioritaskan Warga Lokal dan Kejar Target PAD TKA
Sulaiman Harahap menekankan bahwa perlindungan ini merupakan manifestasi kehadiran negara untuk melindungi pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi, khususnya di sektor perkebunan sawit, pertanian, dan perikanan.
“Ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja informal berisiko tinggi. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), keluarga pekerja memperoleh kepastian jaminan sosial, sekaligus mencegah mereka jatuh semakin miskin saat terjadi musibah,” ujar Sulaiman.
Pemprov Sumut juga mendukung penuh upaya pencarian formula pembiayaan yang inovatif untuk meningkatkan cakupan kepesertaan bagi pekerja informal. Untuk mencapai tujuan ini, sinergi yang kuat antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai sangat esensial.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama, yakni JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk menjangkau pekerja rentan (seperti tukang becak, nelayan, dan pekerja tanpa penghasilan tetap), BPJS Ketenagakerjaan menjalankan gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan, mengajak berbagai pihak untuk berkontribusi membiayai iuran mereka.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp16.800 per bulan atau Rp50.000 per tiga bulan, pekerja rentan dapat memperoleh manfaat signifikan, seperti Jaminan Kematian (JKM): Sebesar Rp42,8 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Maksimal hingga Rp70 juta.
Baca Juga : Krisis Penduduk Produktif di Jepang, Peluang Besar bagi Tenaga Kerja Indonesia
“Kami berharap dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terus menguat untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja informal seperti tukang becak, nelayan, dan pekerja tanpa penghasilan tetap,” harap I Nyoman Suarjaya, menegaskan bahwa dukungan Pemda sangat krusial dalam upaya perluasan cakupan ini.
Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, bersama sejumlah pimpinan cabang BPJS Ketenagakerjaan.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
