Nusantaraterkini.co, Sibolga- Kegiatan pemusnahan barang milik negara eks hasil penindakan kolaborasi Bea Cukai Sibolga,TNI- Polri dan Pemerintah Daerah periode Tahun 2025, di lapangan Kantor Bea Cukai Kota Sibolga, Kamis (6/11/2025).
Sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi barang Kena Cukai menurut undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, Bea Cukai memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalah gunakan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai.
Baca Juga : Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Salah satunya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan secara masif oleh Bea Cukai sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance, yaitu melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang sangat merugikan keuangan negara dan menjamin persaingan usaha yang adil antar pelaku usaha legal dan ilegal.
Adapun modus pelanggarannya antara lain pengiriman melalui jasa titipan, melalui angkutan umum (travel), penimbunan distributor dan Konsinyasi maupun penjualan ke warung-warung.
Rokok ilegal yang berasal dari luar negeri maupun lokal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merusak pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta merugikan kesehatan masyarakat.
Baca Juga : Personel Satpol PP dan Bea Cukai Sibolga Sita Rokok Ilegal 1.394 Bungkus di Padangsidimpuan
Total pemusnahan rokok ilegal dari 103 penindakan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juni 2025 sebanyak 1.351.388 ( satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh delapan) batang rokok dan 14, 4 liter minuman mengandung Etil Alkohol ( MMEA), dengan nilai barang sebesar Rp 1.882.244.740.
Dari hasil kegiatan tersebut Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.029.321.160 serta pada tahun 2024 hingga 2025 juga menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 581.501.000.
Dalam sambutanya, Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Pangihutan Purba, mengucapkan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah serta Aparat Penegak Hukum yang selama ini mendampingi kegiatan Gempur Rokok Ilegal.
Baca Juga : Kembali Bea Cukai dan Satpol PP Pemalang Gelar Razia Rokok Ilegal, Ribuan Batang Barang Bukti Disita
"Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada pelanggar," ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau mengedarkan rokok ilegal dalam usaha memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
(jjm/Nusantaraterkini.co)
