Nusantaraterkini.co, MEDAN - Massa dari Jaringan Akar Rumput Indonesia kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/7/2024).
Dalam aksinya, massa menyebut terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu TA 2022 dengan nilai Rp2.621.187.096,32.
Baca Juga : Kejatisu Tahan Dirut PT PASU, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Hal itu sebut mereka sesuai dengan temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025
“Ini aksi kami kedua di depan Kejatisu untuk memastikan penguatan dan pemanggilan Dinas PUPR (saat itu) dipimpin M Safrin. Saat ini beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Kabupaten Labuhanbatu,” kata koordinator aksi, Soleh Nasution.
Soleh juga meminta, Kajati Sumut agar serius dan secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan termasuk terhadap kontraktor atau rekanan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap 14 paket pekerjaan TA. 2022.
Baca Juga : Tuntut Gaji dan BPJS yang tak Dibayar, Dewan Peduli Negeri Geruduk Kantor Gubernur Sumut
“Kami juga meminta kepada Plt Bupati Labuhanbatu agar kiranya mencopot M Safrin sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” tuturnya
Baca Juga : Peringatan May Day Medan: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Pekerja Jadi Prioritas Utama
Sebelumnya, massa Jaringan Akar Rumput Indonesia ini juga telah berunjuk rasa di Kejatisu terkait ini pada Selasa (9/7/2024).
(cw3/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : KPK Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
