nusantaraterkini.co, JAKARTA - Luhut Parlinggoman Siahaan, pengacara muda yang aktif menyuarakan pentingnya keadilan yang merata, menyoroti bahwa hingga titik ini, penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berjalan maksimal.
Menurut Luhut, meskipun terdapat sejumlah capaian, seperti pengungkapan beberapa kasus besar, banyak proses hukum yang terkesan mandek, belum memberi efek jera, dan tidak menyentuh akar permasalahan sistemik.
“Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa hanya 41,6% publik merasa puas terhadap penegakan hukum selama 100 hari pertama pemerintahan ini, sedangkan mayoritas menilai bahwa hukum ‘berjalan biasa-biasa saja’, bahkan ada yang menilai buruk atau sangat buruk,” ungkap Luhut, merujuk data publik yang dihimpun oleh media nasional.
Baca Juga : Luhut Siahaan Dukung Revisi Perpres 83/2024 dan Tata Kelola MBG
Lebih lanjut, Luhut menambahkan bahwa meski apresiasi publik terhadap penegakan hukum meningkat (Kompas mencatat sekitar 72,1% puas terhadap pemberantasan korupsi), aspek kesetaraan hukum dan pemberantasan suap/jual-beli kasus hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar. Hanya 67,4% responden puas terhadap kesetaraan hukum dan 57,5% memberikan penilaian positif terhadap upaya pemberantasan suap—angka yang masih rendah bila dibandingkan dengan harapan masyarakat.
Luhut pun mengacu pada pandangan sejumlah pakar, termasuk Guru Besar Hukum UI Sulistyowati Irianto dan pakar pidana Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan. Keduanya menekankan bahwa reformasi hukum yang komprehensif dan perubahan struktural dalam sistem penegakan hukum masih sangat dibutuhkan. Lingkup perbaikan harus mencakup dari tingkat rekrutmen penegak hukum hingga profesionalisme dalam menyelesaikan kasus, serta penyelesaian pelanggaran aparat terhadap rakyat.
“Lebih dari sekadar apresiasi sementara, yang kita perlukan adalah reformasi menyeluruh—agar hukum benar-benar menjadi panglima dan dirasakan keadilannya oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di atas kertas atau di media,” tegas Luhut Parlinggoman Siahaan dalam pernyataannya.
Baca Juga : Marak Kasus Keracunan MBG, Advokat Somasi Presiden Mendesak Kepala BGN Dicopot
Sorotan Penguatan dari Data dan Pakar:
Temuan Sumber
Publik puas penegakan hukum hanya 41,6% LSI / Media Indonesia
Baca Juga : Soroti Kondisi Industri Baja Nasional, Legislator Dorong Lakukan Perbaikan
Apresiasi terhadap pemberantasan korupsi ~72,1%; kesetaraan hukum ~67,4%; pemberantasan suap ~57,5% Litbang Kompas
Perlunya reformasi sistem hukum menyeluruh, profesionalisme aparat, dan penyelesaian pelanggaran hukum oleh aparat. (Sumber: Kompas)
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : DPRD Sumut Kritik Razia Pelat Luar Daerah, Minta Pemprov Fokus Tagih Pajak BK-BB
