Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengamat: Kenaikan PPN 12 Persen Belum Tentu Dongkrak Pendapatan Keuangan Negara

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah Prabowo-Gibran secara resmi mengambil kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025. Hal ini dipandang oleh beberapa kalangan belum tentu efektif dalam mendongkrak pendapatan keuangan negara. Pasalnya, daya beli masyarakat belum nampak stabil.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan, secara teori, jika konsumsi tidak mengalami kontraksi, barulah kenaikan PPN dapat berdampak positif terhadao penerimaan negara.

"Jika konsumsi tidak kontraksi, artinya sektor rantai pasok masih bisa produksi dengan kenaikan harga pokok produksi dan harga pokok penjualan, barang akhir di konsumen naik 18,8 persen. Maka kenaikan angka penerimaan PPn akan 10-20 persen dari penerimaan saat ini kenaikannya," katanya, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga : Lelang Aset Koruptor oleh KPK Tembus Rp10,9 Miliar Sepanjang Maret 2026

Namun Yanuar menekankan bahwa situasi ekonomi tidak selalu berjalan sesuai asumsi ideal. Penyebabnya karena daya konsumsi masih lemah, padahal itu menjadi basis utama penerimaan PPN. Jika konsumsi masyarakat menurun, maka kenaikan penerimaan PPN mungkin tidak sesuai ekspektasi.

"Kenaikan harga dengan penurunan demand akan elastis, saat daya beli juga tengah lemah ditandai makan tabungan kelas menengah, naiknya pinjol kelas menengah bawah dan naiknya PHK," tuturnya.

Di sisi lain, momentum kenaikan PPN ini menghadapi tantangan dari pola konsumsi masyarakat yang berubah. Inflasi yang tinggi dan kenaikan harga barang dapat memaksa konsumen untuk berhemat atau mengalihkan pengeluaran ke kebutuhan yang lebih mendesak.

Baca Juga : Kritik Mengalir Deras, Menkeu Purbaya Diminta Tanggalkan Istilah Uang Saya dalam Urusan Negara

"Jadi, kenaikaan penerimaan bisa terjadi tak setinggi yang diharapkan, malah kontraksi ke penurunan PPH karena turunnya sales dan naiknya PHK," ujar Yanuar.

Tantangan Ekonomi Bertahap

Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo), Fetty Kwartati, menyatakan, pelaku usaha saat ini fokus menyelesaikan tantangan ekonomi secara bertahap meskipun Pemerintah sudah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen.

Baca Juga : Efek Mudik 2026, Konsumsi Rumah Tangga Diprediksi Melonjak 20 Persen

"Kita one at a time. Ini kita beresin dulu kuartal empat. Tentu nanti di kuartal satu tahun depan bisa buat program yang sama dengan tema berbeda. Tapi intinya untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang betul-betul ada. Jadi ini kita kejar akhir tahun dulu," kata Fetty.

Upaya mendongkrak daya beli masyarakat pada kuartal keempat 2024 itu dilakukan dengan mengadakan Bina Diskon di banyak mall yang tersebar di 24 provinsi. Mengenai pemberlakuan PPN 12 persen pada 2025, menjadi tantangan selanjutnya bagi pengusaha.

Fetty menjelaskan, pada kuartal pertama 2025 daya beli masyarakat kemungkinan akan relatif lebih stabil karena didukung momentum konsumsi pada perayaan Imlek, Ramadhan, dan Idulfitri.

Baca Juga : Lebaran Jadi Mesin Ekonomi, DPR Sentil Kesiapan Pemerintah

"Nanti di kuartal satu pasti ada challenge juga. Tapi kuartal satu itu kita terbantu dengan adanya Chinese New Year, ada Ramadhan, ada Lebaran. Itu masih terbantu konsumsi," tuturnya.

Strategi bertahap ini penting untuk menjaga kestabilan sektor ritel, terutama di tengah ancaman inflasi dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Meskipun kenaikan PPN bisa memengaruhi harga barang, pelaku usaha optimis bahwa program-program inovatif dapat menjadi solusi.

"Nanti di kuartal dua kita harus berfikir lagi, harus ada program apa lagi," kata Fetty.

Dengan pendekatan ini, pelaku usaha berharap dapat terus beradaptasi terhadap kondisi ekonomi yang dinamis, sembari menjaga daya beli masyarakat sebagai penggerak utama perekonomian.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mengumumkan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menko Perkonomian Airlangga Hartarto.

Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen ... seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

(cw1/nusantaraterkini.co)