Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Salapian berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V Tanjung Kasih, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Rabu (13/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS (39), warga Dusun III Desa Kaperas, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Kapolsek Salapian AKP Master S.M.T. Purba Tanjung, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026) menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut sebuah kamar atau gubuk di kawasan Dusun V Tanjung Kasih sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Merespons informasi itu, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPTU Bujur H. Sianturi, S.E. dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku tengah membungkus paket sabu di dalam kamar tersebut.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat.
Baca Juga : Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Desa Turangi, Seorang Pemuda Ditangkap
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita enam klip plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah sekop, serta satu bungkus rokok Magnum warna hitam.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 2,06 gram.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat personel terhadap informasi masyarakat terkait aktivitas narkoba di wilayah hukumnya," ujarnya.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dan Pemasok Berinisial Z Diburu
“Begitu informasi diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Salapian,” tambahnya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
Menurutnya, dukungan dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba.
Baca Juga : Diduga Hendak Edarkan Sabu, Residivis Asal Simalungun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut," bebernya.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal maupun penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong Secanggang, Pria Asal Binjai Barat Ditangkap
