Nusantaraterkini.co,MEDAN-Pemerintah secara resmi telah memberlakukan penangguhan sementara terhadap seluruh kegiatan operasional produksi PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), emiten yang terdaftar dengan kode INRU, di Sumatera. Penghentian yang mulai berlaku sejak Kamis (11/12/2025), ini merupakan respons cepat pihak berwenang sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana banjir dan kondisi cuaca ekstrem yang melanda tiga provinsi di Sumatera. Bencana banjir bandang dan tanah longsor sebelumnya telah menelan korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Keputusan krusial ini dimandatkan melalui dua kebijakan berbeda dari otoritas pusat dan daerah. Pertama, melalui surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada seluruh wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) perusahaan di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Baca Juga : Bupati Samosir Larang OPD Terima Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan: Tolak Bantuan dari TPL dan AFN
Kedua, di hari yang sama, TPL menerima surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025, yang secara eksplisit menginstruksikan penghentian total kegiatan penebangan serta pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).
TPL, melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan bahwa kombinasi dari terhentinya sistem penatausahaan hasil hutan dan pasokan bahan baku kayu dari PBPH maupun PKR secara otomatis memaksa perusahaan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional pabriknya.
"Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, perseroan wajib melaksanakan sementara penghentian kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR," terang Anwar Lawden SH, selaku Corporate Secretary PT TPL Tbk, dalam suratnya kepada BEI tertanggal 10 Desember 2025.
Meskipun mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan dan hambatan proses produksi, manajemen memastikan tidak ada risiko hukum yang ditimbulkan karena penghentian ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah. Mereka juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang besar, mengingat luasnya rantai pasok yang melibatkan pemasok, kontraktor, UMKM, jasa transportasi, dan masyarakat lokal yang bergantung pada aktivitas perusahaan.
Baca Juga : Gubernur Sumut Bobby Nasution Keluarkan Rekomendasi Penutupan PT Toba Pulp Lestari Setelah Rapat Maraton
Selama masa penangguhan, perusahaan berjanji akan tetap melakukan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta menjalankan aktivitas operasional esensial lainnya demi menjaga kesiapan operasional pabrik menunggu pemulihan kebijakan pemerintah. "Perseroan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan," bunyi surat tersebut.
(Emn/Nusantaraterkini)
