Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pentingnya pengelolaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang dijalankan profesional dengan tidak menempatkan sosok dalam posisi strategis hanya untuk sekadar ajang pembagian kursi.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo merujuk keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.
Padahal, pada 2019 lalu Silfester divonis penjara 1,5 tahun karena dinyatakan menghina mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski putusan hakim sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, Silfester masih bebas.
Baca Juga : FABEM Sumut Desak OJK Tolak Calon Komisaris Utama Bank Sumut Usulan Bobby Nasution
“Keputusan semacam ini memerlukan pertimbangan yang matang, berlandaskan pada kepentingan nasional, keberlanjutan BUMN, serta perlindungan terhadap kepercayaan publik,” katanya, Jumat (15/8/2025).
Politikus partai Demokrat ini mengingatkan, pengelolaan BUMN, terlebih yang memiliki peran strategis seperti ID Food, menuntut standar profesionalisme, transparansi, dan integritas yang tinggi.
Atas dasar itu, Bagi Sartono, kepercayaan publik hanya dapat terjaga apabila setiap penempatan jabatan publik dilakukan berdasarkan kompetensi, rekam jejak yang bersih, dan kepatuhan terhadap hukum.
“Dengan demikian, proses pengangkatan mempertimbangkan secara obyektif apakah kehadiran seseorang akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan negara, atau justru menimbulkan risiko reputasi dan kinerja,” ujarnya.
Baca Juga : Presiden Prabowo Diingatkan Hati-hati soal Budaya Rangkap Jabatan: Nggak Usah lah Ikut-ikutan Jejak Jokowi
Lebih lanjut, Sartono menekankan, pada prinsipnya penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, tanpa diskriminasi, dan bebas dari praktik tebang pilih.
Ia menegaskan, apabila Silfester Matutina masih berstatus pidana maka penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen ID FOOD perlu dikaji secara mendalam.
“Apabila benar yang bersangkutan masih berstatus terpidana, maka penunjukan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas legislator dapil Jatim ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
