Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perludem akan Kawal Putusan MK yang Telah Disepakati Komisi II DPR-KPU

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi disepakatinya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dituangkan dan disetujui oleh Komisi II DPR bersama Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

"Kalau menurut saya memang sudah seharusnya baik KPU, DPR, dan pemerintah menjalankan Putusan MK. KPU adalah lembaga yang mandiri, jadi dia seharusnya bisa secara mandiri mengambil keputusan," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Senin (26/8/2024).

Baca Juga : Perludem: Tindak Lanjut Putusan MK Ada di Tangan Pembentuk UU

Khoirunnisa mengatakan dalam penerbitan PKPU ini, KPU memang perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Hal itu, kata dia, sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga : Perludem Minta DPR Buat Aturan Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong Tak Boleh Ikut Pilkada Ulang

"Dalam prosesnya memang harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi mengambil keputusannya secara mandiri. Jadi kalau narasinya adalah DPR menyetujui PKPU itu tidak sesuai dengan putusan MK soal konsultasi," jelas dia.

Khoirunnisa mengatakan Perludem akan mengawal proses Pilkada 2024 ini. Menurutnya hal itu harus dikawal sampai tuntas

Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029

"Proses pilkada ini perlu terus dikawal. Bukan hanya pencalonannya tetapi juga di tahapan yang lainnya," terangnya.

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Lebih lanjut, dia juga menyayangkan aturan pilkada mengikuti putusan MK setelah rakyat turun ke jalan. Menurutnya, sejak awal sudah seharusnya PKPU Pilkada mengakomodir putusan MK.

"Kalau terkait PKPU memang sudah seharusnya sesuai dengan Putusan MK, tetapi yang disayangkan adalah kenapa prosesnya harus seperti ini. Publik harus ada yang turun ke jalan, menyuarakan di media sosial, dan harus dikritik oleh masyarakat. Padahal jika memang taat pada konstitusi seharusnya tidak perlu banyak energi yang dikeluarkan," katanya.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

"Besar sekali energi yang dikeluarkan untuk memastikan taat pada konstitusi," imbuhnya.

Baca Juga : DPR Soroti Permintaan Footage Gratis dari Kreator, Nilai Tak Etis dan Bebani Sineas

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Senin (26/8/2024).

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 ” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan, pihaknya segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024 yang baru saja disetujui oleh Komisi II DPR.

“Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman.

Supratman menyampaikan, usai rapat ini, pihaknya langsung menggelar rapat bersama pimpinan Kemenkumham, untuk melakukan harmonisasi PKPU tersebut.

“Ini langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya, hari ini juga. Saya berharap, tadi saya sudah hubungan Pak Dirjen, semuanya, staf untuk segera mungkin melakukan pengundangan,” kata dia.

Senada, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham, dan PKPU Pilkada segera diundangkan.

“Setelah itu kita sampaikan ke publik. Intinya, semua usulan KPU usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” kata Afif.

(cw1/Nusantaraterkini.co)