Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pernyataan Maaf Terbuka-Sanksi Disiplin 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sebanyak 78 pegawai KPK melakukan permintaan maaf terbuka di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Foto: Posmetropadang.co.id)

Nusantaraterkini.co - Sebanyak 78 pegawai KPK telah menjalani sanksi menyampaikan permintaan maaf atas keterlibatan dalam kasus pungutan liar atau pungli Rutan KPK di depan pimpinan, anggota Dewas, hingga Sekjen KPK.

Pelaksanaan putusan etik permintaan maaf itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, (26/2/2024) pagi, yang dipimpin langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Para pegawai yang telah disanksi Dewas KPK membacakan permintaan maaf tersebut secara langsung. Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Baca Juga : Legislator Dukung KPK Bersih-bersih Pungli Rutan KPK

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki," kata salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti seluruh terperiksa, dilansir dari detikcom.

Ke-78 pegawai KPK ini juga mengakui penyalahgunaan pengaruh dalam melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ucap pernyataan maaf pegawai KPK terlibat pungli.

Baca Juga : Vonis Etik 3 Bos Pungli Rutan KPK Dibacakan Hari Ini

Bakal Disanksi Disiplin

Tak hanya menjalani sanksi pernyataan permintaan maaf, para pegawai KPK juga akan diberi sanksi disiplinTim Inspektorat KPK akan memeriksa para pegawai pungli untuk diberikan sanksi disiplin.

"Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk penjatuhkan hukuman disiplin," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango, dilansir dari detikNews, Selasa, (27/2/2024).

Baca Juga : Akhiri Masa Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK Usai Rayakan Lebaran

Nawawi mengatakan, sebagian pegawai yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Sisa lainnya, masih dalam tahap penyidikan. Ia lantas meminta Inspektorat KPK agar mempercepat proses pemeriksaan.

"Dan sejumlah lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam tahapan penyidikan," ujarnya.

Nawawi menyebut 78 pegawai yang terlibat pungli akan menerima hukuman disiplin sesuai ketentuan dan aturan ASN. Sebab saat ini para pegawai KPK tersebut berstatus ASN.

Baca Juga : KPK Pastikan Yaqut Cholil Tetap Dalam Pantauan Meski Berstatus Tahanan Rumah

"Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN," imbuhnya.

Diketahui, kasus pungli di Rutan KPK diproses secara tiga pendekatan hukum. Secara etik, 90 pegawai KPK telah disanksi oleh Dewas KPK. Sebanyak 78 pegawai disanksi permintaan maaf, sedangkan 12 pegawai KPK lainnya diserahkan ke Inspektorat KPK untuk menjalani sanksi kepegawaian.

KPK juga telah mengusut kasus itu secara pidana. KPK menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dengan lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom