Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kg Sabu ke Jakarta dalam Aksi Kejar-kejaran di Deliserdang

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka K dan MD beserta barang bukti 2,7 kg sabu usai ditangkap di Polda Sumut. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram brutto dalam penangkapan dua orang kurir narkoba di wilayah Kabupaten Deliserdang, Senin (22/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu menggunakan jalur darat.

Merespons informasi tersebut, Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi. Saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi justru berupaya melarikan diri.

Baca Juga : Profil AKBP Mirzal Maulana, Kapolres Binjai Baru: Penuh Prestasi Bongkar 83 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam kendaraan untuk menghilangkan barang bukti.

Upaya melarikan diri berakhir ketika kendaraan pelaku masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial K (48) dan MD (36). 

Setelah dilakukan pencarian di lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang, yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial Boy (lidik) dan rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. 

Untuk sekali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, atas perintah seorang berinisial RUDI (lidik). Keduanya juga mengaku telah lebih dari satu kali melakukan perbuatan serupa.

Baca Juga : Dikibusi Warga, Pengedar Sabu di Padang Tualang Ditangkap Polisi

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur lintasan,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (25/12/2025).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara.

(zie/Nusantaraterkini.co)