Nusantaraterkini.co, MEDAN – Seorang residivis kasus narkoba berinisial MK (44) kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, pada Selasa (28/4/2026), tidak jauh dari kediaman pelaku.
Dari tangan MK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu berukuran besar dengan berat 7,04 gram.
Baca Juga : Tak Kapok, Residivis Pengedar Ganja di Pagar Agung Lahat Tak Berkutik Diciduk Polisi
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya harus dilumpuhkan dan dibawa petugas dengan cara dibopong.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa MK merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa setelah bebas dari masa hukuman, MK kembali terjun ke bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan.
Menurutnya, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.
Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang
“Kami telah mengantongi identitas pemasok dan sedang melakukan pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
